Penerima Penyelewengan Dana PNPM di Samarinda Ditahan Jaksa

Merugikan negara sebesar Rp206,68 juta

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menahan seorang tersangka berinisial S yang diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Samarinda yang merugikan keuangan negara senilai Rp206,68 juta.

"Tersangka S ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Unit Pengelolaan Keuangan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Kelurahan Sambutan dari PNPM Mandiri Perkotaan," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (13/11/2023).

1. Kegiatan dari PNPM Mandiri Perkotaan

Penerima Penyelewengan Dana PNPM di Samarinda Ditahan JaksaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kegiatan dari PNPM Mandiri Perkotaan itu masuk di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) LKM Sambutan Terpadu. Sedangkan anggarannya bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda tahun 2007 hingga 2013.

Modus yang dilakukan S adalah mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013, sehingga merugikan keuangan negara Rp206,68 juta, berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur SR-914/PW17/5/2014, tanggal 24 Desember 2014.

"Dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.

Baca Juga: Pencucian Uang Rp2 Miliar dari Kasus Narkoba di Rutan Samarinda

2. Pasal yang dibebankan UU tentang Korupsi

Penerima Penyelewengan Dana PNPM di Samarinda Ditahan JaksaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Tersangka dilakukan penahanan

Penerima Penyelewengan Dana PNPM di Samarinda Ditahan JaksaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas dasar itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda menahan S. Tersangka merupakan anggota LKM Sambutan Terpadu yang merangkap sebagai pengelola LKM yang sama.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda sejak 13 November hingga 2 Desember 2023.

"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata dia.

Baca Juga: Menelisik Potensi Samarinda sebagai  Kota Bersejarah di Borneo

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya