Penanganan Banjir Samarinda Diusulkan agar Diselesaikan Pusat

Jatam anggap Kaltim lempar tanggung jawab

Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengusulkan agar penanganan banjir di Samarinda diselesaikan pemerintah pusat. Terutama soal pembiayaan pembangunan infrastruktur sarana fisik penanggulangan banjir Samarinda.  

"Pemprov Kaltim mengusulkan penanganan banjir Samarinda bisa diselesaikan pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi seperti termuat di akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (22/4/2021).

Persoalan banjir di Samarinda masih menjadi prioritas pembangunan daerah di Kaltim. Apalagi posisinya sendiri sebagai ibu kota provinsi Kaltim.

1. Samarinda disebut layak memperoleh bantuan dari pusat

Penanganan Banjir Samarinda Diusulkan agar Diselesaikan PusatDok.IDN Times/Istimewa

Hadi menilai Kota Tepian istilah sebutan Samarinda layak memperoleh bantuan mengingat posisinya sebagai penyangga ibu kota negara (IKN) Kaltim. Pemerintah sudah menetapkan Kaltim sebagai lokasi IKN di mana Kota Samarinda dianggap sebagai salah satu kota penyangga bersama Balikpapan.  

Samarinda memang hanya berjarak sekitar 2 jam perjalanan darat menuju lokasi IKN yang ditetapkan di sebagian Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

2. Kaltim bisa alokasikan anggaran untuk kepentingan lain

Penanganan Banjir Samarinda Diusulkan agar Diselesaikan PusatIlustrasi Banjir. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bila usulan ini disetujui pusat, Hadi menyatakan, Pemprov Kaltim akan mengalihkan dana bantuan banjir Samarinda untuk kepentingan lain. Sebagai catatan, Kaltim mengalokasikan dana sebesar Rp400 miliar untuk penanggulangan banjir Samarinda pada tahun 2021 ini.  

Artinya, semua dana yang dialokasikan Pemprov Kaltim tentu memiliki rencana program prioritas. Karena itu, usulan akan dihitung dan dievaluasi. Misal, DPRD Kaltim  menyampaikan 5 ribu usulan pokok pikiran. 

"Ada skala prioritas setiap anggaran yang dialokasikan. Selanjutnya, kami akan tanya kembali daerah mana saja yang diprioritaskan. Misal, penanganan banjir di Samarinda tetap menjadi prioritas provinsi dan diusulkan ke pusat," tegasnya.

3. Jatam mengkritik kebijakan daerah tidak menyentuh pokok masalah banjir di Samarinda

Penanganan Banjir Samarinda Diusulkan agar Diselesaikan PusatWarga saat menengok pencarian korban di kolam yang diduga bekas tambang di Samarinda (Dok. Basarnas Klas A Balikpapan)

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengkritik kebijakan daerah yang tidak pernah menyentuh substansi masalah banjir di Samarinda. Selama bertahun-tahun, daerah terus berkutat soal mobilisasi anggaran infrastruktur penanganan banjir seperti pengerukan Sungai Karang Mumus serta perbaikan sistem drainasi Samarinda. 

“Mobilisasi anggaran hanya menyelesaikan masalah sedikit saja terjadi di hilir banjir Samarinda. Faktanya, cakupan banjir Samarinda makin luas tiap tahun dan sekarang mencapai luas 2.100 hektare,” keluh Dinamisator Jatam Kaltim Pradharma Rupang.

Semestinya soal banjir di Samarinda, kata Pradharma, Pemprov Kaltim harus dalam fokus menangani persoalan hulu Samarinda yakni soal ketersediaan ruang terbuka hijau. Suatu kota setidaknya harus menyediakan 30 persen ruang wilayahnya untuk pembangunan ruang terbuka dan hijau. 

Apalagi mobilisasi anggaran rawan praktik korupsi penyalahgunaan wewenang proyek di lapangan. Pengucuran anggaran pun tidak berdampak signifikan terhadap penanggulangan banjir Samarinda.

Dalam kasus ini, Pradharma berpendapat, Pemprov Kaltim melempar tanggung jawab persoalan banjir Samarinda ke pemerintah pusat. Mereka memanfaatkan ketentuan diatur dalam Undang-Undang Minerba di mana persoalan pertambangan ditarik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

4. Kaltim diminta memperkuat ruang terbuka hijau di Samarinda

Penanganan Banjir Samarinda Diusulkan agar Diselesaikan PusatIDN Times/Yuda Almerio

Lebih lanjut, Pradharma meminta daerah menyentuh masalah inti penanggulangan banjir dengan memperkuat ruang terbuka hijau di Samarinda. Menurutnya, ruang terbuka hijau di kota ini sudah rusak parah akibat praktik pertambangan batu bara.

“Kami memperoleh informasi bahwa ruang terbuka hijau di Samarinda hanya 620 hektare atau 0,9 persen dari total luasan wilayahnya,” ungkapnya.

Pradharma mengatakan, Samarinda idealnya memiliki 22 ribu atau 30 persen ruang terbuka hijau seperti diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Setidaknya, 4 ribu area konsesi bekas tambang di Samarinda, menurutnya, dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. 

Di sisi lain, Pemprov Kaltim pun diminta berperan aktif dalam penanggulangan banjir Samarinda. Dengan merekomendasikan pencabutan izin konsesi pertambangan serta mengoordinasikan penanganan ancaman banjir lintas kota dan kabupaten di Kaltim.

Sebagai catatan, luasan industri pertambangan batu bara sudah mendominasi 71 persen dari total wilayah Samarinda.

“Karena tidak ada kemauan kuat dari pemerintah provinsi untuk mengatasi persoalan banjir Samarinda,” tukas Pradharma.

Baca Juga: Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Layani Tes GeNose Mulai Hari Ini

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya