Penimbun Solar Subsidi di PPU Kantongi Surat Pengantar dari Pertamina?

Barang bukti solar subsidi sebanyak 1.050 liter

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik penimbunan solar subsidi untuk nelayan terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Praktik penyalahgunaan BBM subsidi terjadi stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Jalan Provinsi Km 13 Lawe-Lawe PPU. 

Polisi sudah menahan tiga tersangka pelaku penimbunan yang ternyata mengantongi surat pengantar pengiriman BBM dari Pertamina. 

"Para pelaku ditangkap tangan dalam proses pengiriman solar subsidi ke penjual," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Indra Lutrianto Amstono, Kamis (31/3/2022). 

1. Polisi menahan tiga tersangka

Penimbun Solar Subsidi di PPU Kantongi Surat Pengantar dari Pertamina?Pelaku penimbunan BBM subsidi di Penajam Paser Utara diamankan Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). Foto istimewa

Polisi sudah menahan sekaligus menetapkan status tersangka pada tiga orang, yakni Sahar, Amat, dan Acong. Masing-masing dari mereka punya tersendiri dalam praktik penimbunan BBM subsidi. 

Amat merupakan pengelola SBPN di PPU yang menjual sebanyak 1.050 liter solar subsidi kepada penimbun bernama Sahar. 

“Sedangkan Acong merupakan sopir yang mengangkut solar subsidi ini. Saat kami tangkap Acong membawa 1.050 liter bio solar yang rencananya akan dijual kepada Sahar,” bebernya.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo Kantor Pemkot Balikpapan, Terkait Solar

2. Barang bukti solar subsidi dan surat jalan dari Pertamina

Penimbun Solar Subsidi di PPU Kantongi Surat Pengantar dari Pertamina?Pelaku penimbunan BBM subsidi di Penajam Paser Utara diamankan Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). Foto istimewa

Perwira berpangkat tiga melati di pundak ini menambahkan, para tersangka sudah menjalankan aksinya ini sejak 2019 silam. Dalam sebulan, para tersangka biasanya menjual solar subsidi dengan harga Rp7.200 per liter kepada para pengecer dari harga normal Rp5 ribu. 

“Motifnya hanya mendapat keuntungan saja,” kata Indra.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 jeriken berisi solar hingga surat pengantar pengiriman BBM dari Pertamina .

3. Sebanyak 2 ribu hingga 3 ribu liter dijual untuk kelompok non nelayan

Penimbun Solar Subsidi di PPU Kantongi Surat Pengantar dari Pertamina?Pelaku penimbunan BBM subsidi di Penajam Paser Utara diamankan Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). Foto istimewa

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, mereka mengaku dalam pengiriman solar dari Pertamina bisa membawa 2.000-3.000 liter untuk dijual kepada masyarakat non nelayan.

“Jadi dalam satu bulan itu ada empat kali pengiriman solar Pertamina, jumlah setiap pengiriman mencapai 10.000 liter,” katanya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021, tentang minyak das gas serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini para tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya