Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPU

Dispariatas harga menjadi modus penimbunan 

Balikpapan, IDN Times - Praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi berhasil dibongkar aparat Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Penimbunan solar subsidi ini terjadi di wilayah hukum Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) di mana BBM tersebut diperdagangkan kembali pada pelaku industri. 

"Hari ini kami mengungkap dua kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Pol Indra Lutrianto Amstono, dan Kapolresta Balikpapan AKBP V Thirdy Hadmiarso, Kamis (31/3/2022).

1. Tangki truk dimodifikasi

Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPUPenimbunan solar subsidi diungkap Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Yusuf mengatakan, polisi 'mencium' dugaan penimbunan solar subsidi tersebut dalam penyelidikan di Balikpapan pada Rabu 30 Maret 2022. Penyidik Reskrimum Polresta Balikpapan mencurigai truk nomor polisi L 9608 UT yang sedang mengisi solar di SPBU.

Selepas mengisi solar, sopir inisial C langsung melanjutkan perjalanan hingga dihentikan polisi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 9,5 Balikpapan Utara.  

Dalam pemeriksaan, sopir tersebut mengaku membeli sebanyak 400 liter solar subsidi seharga Rp5.150 per liter. Total pembelian solar sebanyak itu sebesar Rp1 juta. 

"Kegiatan ini dilakukan pelaku selama 3 bulan terakhir," jelasnya.

Diketahui pula, pemilik ternyata memodifikasi truknya sehingga terpasang dua tangki penampungan BBM. Tangki BBM ini ternyata tidak terhubung secara langsung dengan sistem mesin dalam truk. 

"Jadi dua tangki ini memang sengaja dibuat untuk menampung solar subsidi," paparnya.

Keterangan pelaku solar subsidi ini akan dibawa ke penampungan yang ada di Kilometer 13 Balikpapan untuk selanjutnya dijual ke pelaku industri. 

2. Solar subsidi untuk nelayan dijual ke industri

Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPUPenimbunan solar subsidi diungkap Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Di sisi lain, personel Polda Kaltim pun gencar melakukan penyelidikan. Pengungkapan dilakukan Subdit Indagsi Direskrimum Polda Kaltim menemukan penyalahgunaan peruntukan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBU) KSU Mitra Mandiri di Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (4/3/2022).

SPBU semestinya khusus mendistribusikan penyaluran solar subsidi kepada nelayan di PPU. Tetapi malah disalahgunakan penggunaannya oleh pihak pengelola inisial A dan F warga PPU serta S warga Palu.  

Padahal SPBU ini rutin memperoleh pasokan solar subsidi dari Pertamina. 

"Jadi setiap pengiriman sebanyak 10.000 ribu liter, kemudian sebanyak 3.000 liter disimpan untuk kemudian dijual ke pelaku industri," ujarnya.

Pelaku yang satu ini, kata Yusuf dibekuk saat kedapatan menjual BBM solar subsidi ini ke Km13 RT 8 Kecamatan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam PPU. Solar subsidi tersebut dijual seharga Rp7.200 per liter kepada penimbun sehingga memperoleh keuntungan Rp2.050 per liter. 

Praktik kotor ini sudah dilakukan para pelaku sejak tahun 2019 lalu. 

"Pertamina mengirimkan BBM jenis solar bersubsidi ini sebanyak 4 kali dalam sebulan," tegasnya.

Saat ditangkap, mobil pikap pelaku kedapatan mengangkut sebanyak 30 jeriken solar subsidi masing-masing berisi 35 liter. 

Para tersangka diancam hukuman diancam 5 tahun karena melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 480 KUHP.

3. Disparitas harga diduga kuat membuat pelaku nekat menggelapkan solar bersubsidi

Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPUPenimbunan solar subsidi diungkap Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria mengatakan, Pertamina mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Kaltim untuk menindak pelaku penggelapan BBM jenis solar bersubsidi ini.

"Jadi kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang terjadi saat ini salah satunya adalah adanya penggelapan BBM jenis solar bersubsidi oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti ini, sesuai dengan apa yang diungkapkan Dirut Pertamina saat melakukan pertemuan dengan DPR RI," ujarnya.

Satria menambahkan, pelaku nekat melakukan penggeledahan ini dikarenakan disparitas yang sangat jauh antara harga solar subsidi dan industri. Harga solar bersubsidi yang dijual Rp5 ribu per liter sedangkan solar industri dijual dengan harga Rp17 ribu per liter.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo Kantor Pemkot Balikpapan, Terkait Solar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya