Personel TNI Nekat Masuk THM, Siap-Siap Kena Sanksi

Kebijakan diterapkan Kodam Mulawarman

Balikpapan, IDN Times - Pomdam VI Mulawarman, POM TNI AL, dan AU menggelar razia rutin ke lokasi tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayah tugasnya, Minggu (20/3/2022). Operasi digelar dalam rangka Operasi Gaktib Waspada Wira Beliung dan Operasi Yustisi Citra Wira Beliung 2022 dengan sasaran personel TNI. 

Plh Dansatlakgakkumwal Pomdam VI Mulawarman Letda Cpm Paritas Yuda Gama mengatakan, razia digelar di seluruh THM di wilayah hukum mereka. 

“Sesuai dengan perintah dari Puspomad Nomor 4 tahun 2022 sekaligus tindak lanjut dimulainya Ops Gaktib Waspada Wira Beliung dan Ops Yustisi Citra Wira Beliung 2022," ujar Paritas.

Baca Juga: Kodam VI/Mlw Siapkan Lahan untuk Prajurit di Masa Depan

1. Personel POM menggelar razia gabungan

Personel TNI Nekat Masuk THM, Siap-Siap Kena SanksiPomdam Mulawarman menggelar razia ke sejumlah THM di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Personel POM gabungan menggelar razia di Pub 76 berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan sekira pukul 00.05 Wita. Personel kemudian memeriksa satu per satu pengunjung untuk memastikan ada tidaknya anggota TNI yang di lokasi.

Setelah itu, petugas kemudian memasang stiker bertuliskan "Peringatan daerah terlarang bagi anggota TNI" dengan latar belakang berwarna merah dan disisipi lambang Kodam VI Mulawarman, Pomdam VI Mulawarman, POM TNI AU, serta POM TNI AL.

2. Akan melakukan penertiban di THM

Personel TNI Nekat Masuk THM, Siap-Siap Kena SanksiRazia ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Paritas menyatakan, mereka akan akan melakukan semua penertiban di seluruh THM wilayah Kodam Mulawarman. Ia juga memasang stiker bagi larangan bagi anggota TNI maupun PNS TNI yang memasuki daerah terlarang tersebut. 

Terkait dengan sanksi ketika ditemukan terbukti anggota TNI melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

"Sanksi akan dilakukan tilang tatib apabila ditemukan di tempat terlarang khusus TNI dan dikenakan Pasal 163 KUHPM sesuai dengan surat perintah Puspomad," pungkasnya. 

Baca Juga: Pandam Mulawarman Terobos Hutan untuk Siapkan Pengamanan Nusantara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya