Polisi dan Pengacara Gadungan Dibekuk Polisi di Tarakan

Kedua orang ini ditangkap melakukan penipuan

Balikpapan, IDN Times - Dua orang warga Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) inisial MA dan GM harus berurusan dengan kepolisian. Kedua orang ini dibekuk setelah diduga melakukan praktik penipuan dengan mengaku sebagai polisi dan pengacara gadungan. 

"Para pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Tarakan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Waka Polsel Tarakan Barat Inspektur Dua Jumadi, Sabtu (23/10/2021). 

1. Warga Tarakan melaporkan ada penipuan

Polisi dan Pengacara Gadungan Dibekuk Polisi di TarakanIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Jumadi mengatakan, para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing sepekan lalu. Seorang warga Tarakan bernama Heririk melaporkan menjadi korban penipuan ke Polsek Tarakan Barat pada 10 Oktober 2021. 

Para pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi dan pengacara. Dalam kesempatan itu, polisi gadungan ini langsung menuduh korban sudah membeli mesin las dari hasil pencurian. 

Korban yang ketakutan langsung dimanfaatkan oleh para pelaku. Mereka mengancam akan membawa korban ke kantor polisi menggunakan mobil patroli, serta memproses hukum korban. 

Baca Juga: Berantem Sesama ABK hingga Jatuh dan Hilang di Perairan Kaltara

2. Memeras uang dari korban

Polisi dan Pengacara Gadungan Dibekuk Polisi di TarakanIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah korban ketakutan, Jumadi pun menyampaikan, para pelaku lantas meminta sejumlah uang damai agar kasusnya tidak dilanjutkan. Agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan korban tidak perlu dibawa ke kantor polisi.

"Korban menyanggupi permintaan pelaku, sebenarnya pelaku mintanya Rp5 juta tapi korban hanya menyanggupi Rp3 juta," paparnya.

Para pelaku juga menyita mesin las milik korban. 

3. Tersangka juga mengaku sebagai wartawan

Polisi dan Pengacara Gadungan Dibekuk Polisi di TarakanIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Selain mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara ternyata tersangka MA dan GM juga sempat mengaku sebagai wartawan. Mereka mengklaim sebagai jurnalis nasional untuk wilayah perwakilan di Kaltara. 

"Ada surat tugasnya sebagai wartawan, tapi untuk lebih lanjutnya masih kami kembangkan apakah pelaku ini benaran wartawan," sebutnya.

Polsek Tarakan Barat akan terus dikembangkan pihak kepolisian. Penyidikan untuk mengetahui adanya korban penipuan lain sudah dilakukan tersangka. 

"Kasusnya masih kita kembangkan, untuk para pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Kaltara Menuju Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya