Polisi Tindak Modifikasi Tangki Mobil untuk Penimbunan BBM 

Polisi telah menangkap pelaku penimbunan BBM

Sangatta, IDN Times - Kepala Kepolisian Resort Kutai Timur (Kapolres Kutim) di Kalimantan Timur (Kaltim) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronni Bonic menegaskan pihaknya awasi secara ketat keberadaan mobil modifikasi tangki BBM.

Sebelum Idul Fitri lalu pihaknya menangkap SE yang menambah kapasitas tangki bahan bakar hingga 200 liter saat membeli BBM di SPBU. "Kami langsung menangkap pelaku SE diketahui warga Desa Singa Gembara, Sangatta Utara pengetap BBM di Kutai Timur saat di SPBU," katanya dilaporkan Antara, Jumat (21/4/2023). 

1. Polisi proses pelaku pengetap BBM subsidi

Polisi Tindak Modifikasi Tangki Mobil untuk Penimbunan BBM Sat Reskrim Polres Aceh Timur ungkap penimbun 1,5 ton BBM Subsidi jenis solar. (Dokumentasi Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Seperti dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutim Inspektur Polisi Satu Jata Wiranegara, pihaknya menemukan tangki mobil SE, sebuah Daihatsu Terios KT 1947 RE yang normalnya cukup untuk 45 liter BBM, telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung 200 liter BBM.

Tangki modifikasi berupa kotak itu ditempatkan di bawah jok belakang. 

“Tidak mengherankan mengisinya lama di pompa bensin, padahal ini mobil kecil bukan truk,” kata Iptu Wiranegara.

Sebelumnya polisi menerima keluhan masyarakat atas kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite, terutama di Sangatta Utara. Di pompa bensin stok selalu tak bertahan lama sudah habis. Maka polisi pun memulai penyelidikan.

Baca Juga: Polres Kutai Barat Menyantuni Warga Penyandang Disabilitas

2. Perilaku mencurigakan pemilik mobil di SPBU

Polisi Tindak Modifikasi Tangki Mobil untuk Penimbunan BBM Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pada Selasa, 18 April 2023, di sebuah SPBU, petugas mendapati aktivitas pengisian BBM yang tidak biasa pada satu mobil. “Anggota kami mendapati satu unit mobil yang waktu pengisian lama saat membeli Pertalite,” tutur Wiranegara.

Sebagai langkah berikutnya, polisi mengamankan pengemudi saat mobil diperiksa, kapasitas tangki BBM mobil mencapai 200 liter.

Mobil yang digunakan SE untuk mengetap, tangkinya sudah dimodifikasi hingga muat 200 liter BBM.  Dalam pemeriksaan kemudian pengemudi, yaitu SE mengaku telah beroperasi selama dua tahun.

BBM jenis pertalite hasil pembelian mereka jual kembali kepada penjual bensin botolan pinggir jalan Rp12.500 per liter.

3. Ketentuan undang-undang mengatur tentang migas

Polisi Tindak Modifikasi Tangki Mobil untuk Penimbunan BBM Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan SE ini melanggar sejumlah aturan, terutama Pasal 53 jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa mengangkut BBM dalam jumlah besar memerlukan izin setelah memenuhi kualifikasi tertentu, begitu pula menyimpannya.

“Sebab BBM, apalagi dalam jumlah besar, adalah barang berbahaya dan bisa menjadi penyebab bencana. Untuk menangani BBM diperlukan personel dengan keterampilan dan pengetahuan tertentu, dengan alat dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu, begitu juga penyimpanan,” jelas Iptu Wiranegara.

Baca Juga: Kabupaten Kutai Timur Serap Investasi PMA Tertinggi di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya