Polresta Samarinda Bekuk Delapan Pelaku Curanmor 

Barang bukti 28 unit sepeda motor

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap dan mengamankan delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 28 unit sepeda motor roda dua. 

"Kami menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian motor yang terdiri dari tiga kelompok yang berbeda, di mana penangkapan ini dimulai oleh tim Polresta Samarinda sejak awal Januari 2023," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli diberitakan Antara di Samarinda, Jumat (20/1/2023).

1. Laporan terkait pencurian kendaraan bermotor

Polresta Samarinda Bekuk Delapan Pelaku Curanmor Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Dia mengungkapkan, banyaknya laporan masyarakat beberapa bulan terakhir terkait pencurian kendaraan bermotor membuat pihaknya melalui kepala satuan (kasat) reserse kriminal beserta jajaran membentuk tim khusus menangani kasus tersebut yang diberi nama Team Ranmor, pada awal Januari.
 
Hasil kinerja tim berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dengan total delapan pelaku, di mana kendaraan roda dua tersebut dijual kembali secara daring maupun offline dengan kisaran harga Rp2 juta sampai Rp4 juta 

"Keadaan sepeda motor bervariasi, ada yang dimodifikasi, ada yang utuh, dan ada pula yang dipereteli dengan hanya mengambil dan menjual suku cadangnya," ucap Ary Fadli yang berpangkat Komisaris Besar tersebut.

Baca Juga: Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat di Samarinda

2. Sepeda motor curian dijual ke Kutai Kartanegara

Polresta Samarinda Bekuk Delapan Pelaku Curanmor Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolresta juga menuturkan, beberapa sepeda motor dijual ke Muara Mungtai dan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.  Adapun kedelapan pelaku yang diamankan kepolisian semuanya berjenis kelamin laki-laki, antara lain berinisial SA (44), MAR (16), SP (26), ABZ (23), MT(23), AAP (17), DH (28) dan RAB (31).
 
Ary Fadli terus menjelaskan, modus pelaku dalam curanmor, dengan cara mendorong sepeda motor dari halaman parkir, setelah dirasa aman, pelaku kemudian membongkar kontak motor dengan menggunakan kunci T maupun cara lainnya.

"Setelah beberapa hari, pelaku menjual sepeda motor tersebut usai dimodifikasi ataupun dipreteli," tuturnya.

3. Para pelaku dikenai ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara

Polresta Samarinda Bekuk Delapan Pelaku Curanmor Empat tersangka curanmor yang diamankan Polres Metro Depok dari lokasi yang berbeda usai melakukan curanmor di Kota Depok. (INDTimes/Dicky)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan pelaku tersebut dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara .

Sementara itu, korban berinisial AY (24) perempuan, merasa bahagia begitu mendapat kabar kendaraan roda dua miliknya berhasil ditemukan, apalagi kondisi yang datang lebih baik dari sebelumnya.
 
"Saya merasa senang motornya kembali, malah sekarang kondisinya lebih bagus. Kendaraan ini hilang pada bulan Desember 2022 lalu di parkiran RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, " ucap mahasiswi profesi kedokteran Universitas Mulawarman.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Memulai Pembangunan Terowongan Jalan Kota

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya