Polresta Samarinda Tangkap Guru Ponpes yang Aniaya Tiga Santri

Para korban berusia tujuh tahun

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan oknum guru perempuan berinisial ZH di salah satu pondok pesantren (ponpes) setempat. Guru ini diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga anak didiknya.

"Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan," jelas Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli diberitakan Antara, Kamis (9/3/2023). 

1. Oknum guru ponpes kesal dengan tiga muridnya

Polresta Samarinda Tangkap Guru Ponpes yang Aniaya Tiga SantriIlustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Ary menceritakan bahwa motif kekerasan ZH lantaran kesal dengan ketiga anak didiknya yang berumur tujuh tahun, yang diduga selalu melanggar peraturan di ponpes. 
 
 Dikatakannya, kekerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara dipukul menggunakan rotan, diinjak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga mengalami lebam, serta menyemprotkan air panas kepada muridnya.
 
"Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orangtua, dan melapor ke Polresta Samarinda," ungkapnya.

Baca Juga: Bulog Libatkan Banyak Pihak dalam Tekan Inflasi di Samarinda dan Kukar

2. Kekerasan pada para siswa

Polresta Samarinda Tangkap Guru Ponpes yang Aniaya Tiga SantriIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ary mengatakan, menurut pengakuan ZH, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
 
"Lantaran kadung kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera," kata Ary.

3. Barang bukti turut disita

Polresta Samarinda Tangkap Guru Ponpes yang Aniaya Tiga SantriIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ary  mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
 
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan ZH, dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun  enam bulan.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Menutup THM, Spa, dan Tempat Hiburan selama Ramadan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya