Residivis Narkoba Kambuhan, Jualan Narkoba Tertangkap Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polisi berhasil menangkap kembali residivis SEP, wanita 32 tahun karena mengedarkan narkoba, dia sudah pernah dibui 1 tahun 6 bulan karena kasus yang serupa dan baru saja bebas 2019.
“Kami tangkap Sabtu (23/7) di Jalan S Parman, Gunung Sari Ulu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Kasat Resnarkoba Polresta) Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Roganda diberitakan Antara, Rabu (27/7/2022).
Saat ditangkap, SEP sedang bersama ANG (24), pria warga Gunung Guntur, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
1. ANG adalah kurir yang menerima perintah dari SEP
Menurut Kompol Roganda, ANG adalah kurir yang menerima perintah dari SEP untuk mengantarkan barang ke pembeli dan dia juga membantu membungkus sabu-sabu dari curah ke dalam kemasan kecil siap jual.
“Mereka berdua bukan sepasang kekasih, tapi rekan kerja,” kata Kompol Roganda.
Dari keduanya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat seluruhnya 4,28 gram yang tersimpan dalam tas kecil berwarna hijau. Polisi juga menjadikan barang bukti 2 handphone milik masing-masing tersangka tersebut.
Baca Juga: Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan
2. Proses polisi dalam penanganan kasus
Kemudian dari kamar kos di Jalan Arjuna, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara yang diakui sebagai tempat tinggal SEP, dari dalam lemari polisi menemukan timbangan digital, satu buah sendok yang dibuat dari sedotan plastik bening, dan satu pak isi 9 bundel plastik klip bening, plastik yang digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu.
Kepada polisi, SEP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari KAA, orang yang juga tengah masuk daftar buronan polisi di Samarinda dalam kasus narkoba.
Seterusnya polisi mengenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Peredaran Ilegal Narkoba.
3. Polisi sebelumnya meringkus seorang pelaku lainnya
Sebelumnya, pada Senin (18/7), polisi juga berhasil meringkus seorang lelaki buruh warga Jalan Pandan Sari, Marga Sari, Balikpapan Barat. S (42 tahun) juga berjualan narkoba yang dijual dalam bungkus bekas kopi sachet.
Menurut pengakuan S, sederhananya, kopi di dalam bungkus itu dikeluarkan, lalu digantikan narkoba, dan dikemas ulang. Ada mesin pengemas yang turut disita bersama S. Dengan mesin itu bekas robekan atau guntingan dari sachet bekas kopi bisa tertutup rapi kembali.
“Kalau dari S ini kami sita 42 gram lebih, sisa 500 gram yang sudah diedarkan,” kata Kasat Resnarkoba.
Meski demikian, oleh polisi S disebut sebagai kurir. Ia mendapat upah Rp20 ribu per gram narkoba yang laku dijualnya atau berhasil diantarnya. Pemberi order sudah masuk dalam daftar buronan polisi Balikpapan.
Baca Juga: Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan