Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan 

Polisi berhasil gagalkan penjualan sabu di Kota Minyak

Balikpapan, IDN Times - Unit Satresnarkoba Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Balikpapan Barat pada, Senin (18/7/2022) lalu.

Satu tersangka yang berhasil diamankan adalah S (42) seorang buruh harian lepas. S ditangkap di pinggir jalan di kawasan Marga Sari, pada pukul 13.00 Wita.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian unit Opsnal melakukan upaya penangkapan, kemudian berhasil ditangkap berikut barang bukti tiga paket sabu seberat 42,04 gram," terang Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, dalam konferensi pers pada Selasa (26/7/2022).

1. Tersangka coba mengelabui polisi

Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan antaranews.com

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat press plastik yang digunakan pelaku untuk menutup kembali kemasan plastik agar menyerupai plastik minuman biasa dan mengelabui petugas.

Kemudian ada handphone serta benda lain yang terkait dengan narkotika.

"Tersangka sudah melakukan kegiatan ini yang ketiga kalinya, tetapi dia bukan residivis," ujarnya.

Diketahui, tersangka menjadi pengedar sabu karena mendapat suruhan dari seseorang yang kini adalah DPO, serta dijanjikan sejumlah uang. Jumlah 42,04 gram sabu yang didapatkan dari tersangka rupanya sisa dari sabu sebelumnya, seberat 500 gram yang telah beredar.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan Pelajar di Balikpapan, Polisi Panggil Pelaku

2. Polisi tangkap TO yang merupakan residivis

Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Berselang lima hari kemudian, tepatnya Sabtu (23/7/2022) polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Di sini polisi menangkap seseorang yang telah lama menjadi target operasi (TO), berinisial SEP (32).

Tersangka yang juga merupakan residivis tahun 2019 dengan kasus yang sama ini, menjual hingga mengantarkan sendiri sabu ke para pembelinya bersama pria berinisial ANG (24).

"Jadi dia memperjualbelikan barang ini, kemudian dia takar untuk kemasan kecil, kemudian dia juga menjadi kurirnya," jelas Roganda.

3. Satu tersangka positif COVID-19

Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 28 paket sabu siap edar. Pada saat konferensi pers tersangka SEP tak bisa dihadirkan karena terkonfirmasi positif COVID-19.

"Jadi saat kami tangkap SEP ini kami lakukan pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan positif corona," tuturnya.

Maka itu, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Sanksi Dua Perusahaan Perusak Kawasan Mangrove

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya