Saksi Ahli Berpendapat agar Kasusnya Diselesaikan Hukum Perdata

Kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung

Balikpapan, IDN Times - Persidangan ke-11 kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan fakta mengejutkan. Saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memberikan kesaksian menguntungkan bagi terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), Mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung. 

Seperti salah satunya, saksi ahli setuju agar kasusnya diselesaikan secara hukum perdata. "Selesaikan secara hukum perdata," kata Arif Sugiarto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan secara daring, Kamis (26/10/2023).

Pernyataan saksi ahli hukum pidana ini tak urung memperoleh respons tepuk tangan dari masyarakat yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

1. Hakim bertanya soal kasus persengketaan aset PT Duta Manuntung

Saksi Ahli Berpendapat agar Kasusnya Diselesaikan Hukum PerdataPersidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dalam kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung, Selasa (24/10/2023). Foto istimewa

Secara ilustrasi, awalnya jaksa Sangadji memeriksa keterangan saksi ahli ini soal penerapan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan menjerat mantan bos PT Duta Manuntung ini. Di tengah pemeriksaan, Ketua Majelis Ibrahim Palino mengambil alih pertanyaan dari jaksa. 

Terutama soal perdebatan kepemilikan lima aset tanah jadi objek sengketa di antara PT Duta Manuntung dan Zam. Termasuk pula soal penyelesaian kasusnya di mana kuasa hukum terdakwa menganggap kasusnya hanya sekadar sengketa perdata. 

"Bagaimana bila (PT Duta Manuntung dan Zam) saling klaim (Sebagai pemilik aset tanah?" tanya Ibrahim. 

"Selesaikan secara hukum perdata," kata Arif Sugiarto menjawab pertanyaan hakim. 

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng Teguh Santoso selalu mengklaim kasus penggelapan dalam jabatan ini semestinya didahului proses persidangan perdata. Tujuannya untuk menentukan kepemilikan atas 5 sertifikat tanah seluruhnya atas nama Zam. Apakah benar milik Zam ataukah PT Duta Manuntung seperti sudah dituduhkan selama ini. 

Masih dalam kaitan hal ini, Pengacara Mansyuri pun bertanya dalam persengketaan kepemilikan aset, apakah melapor polisi atau menggugat perdata. "Apakah lapor polisi atau gugat perdata?" tanyanya. 

"Bisa dilakukan gugatan perdata dahulu," papar Arif Sugiarto.

Baca Juga: ALKI II Zone Investment Forum di Balikpapan Digelar pada 24 Oktober

2. Praktik jual beli nominee lazim di Indonesia

Saksi Ahli Berpendapat agar Kasusnya Diselesaikan Hukum PerdataPersidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dalam kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung, Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Lebih lanjut, Arif Sugiarto menambahkan, praktik jual beli secara nominee memang pada dasarnya lazim terjadi di Indonesia. Suatu peristiwa jual beli di mana pertama mengatasnamakan pihak kedua dalam pembelian aset berupa kepemilikan tanah, kendaraan, dan lainnya. 

Menurutnya, praktik jual beli seperti ini dimaksudkan untuk mempermudah jalannya suatu transaksi keuangan, baik dalam perseorangan maupun perusahaan. 

"Seperti terjadi di warga negara asing yang membeli aset menggunakan nama orang lain. Tetap saja kebenaran materiil dari pemilik tanah tersebut adalah warga negara asing itu sebagai pihak yang mengeluarkan uang," papar Arif Sugiarto. 

Namun di sisi lain, Arif Sugiarto pun mengakui kebenaran formal identitas pihak-pihak yang namanya tercantum dalam bukti sertifikat tanah maupun BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). "Nama tercantum dalam sertifikat tanah dan BPKB statusnya adalah legal owner," tuturnya.  

Sehingga saat terjadi persoalan dalam kondisi seperti ini, kata Arif Sugiarto, pengadilanlah yang menentukan adanya kebenaran formal maupun materiil kasusnya. Kebenaran formal bisa diperoleh lewat jalur persidangan perdata sedangkan materiil lewat persidangan pidana. 

"Kewenangan majelis (untuk menyidangkan kasus ini)," ungkapnya. 

3. Kesaksian ahli dari Universitas Trisakti

Saksi Ahli Berpendapat agar Kasusnya Diselesaikan Hukum PerdataIlustrasi ruangan persidangan pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Kesaksian kedua, JPU mendatangkan Effendy Saragih sebagai saksi ahli dari Universitas Trisakti mengupas soal kebenaran materiil maupun formal dalam kasus ini. Dosen Fakultas Hukum ini berpendapat, antara kebenaran materiil maupun formal yang dianggapnya berada dalam suatu tempat yang berbeda. 

Namun meskipun demikian, Effendy lebih menitikberatkan tentang bagaimana suatu barang bisa didapatkan atau dibeli. Dalam hal ini dari pihak pemilik uang sebagai pemegang kebenaran materiil. 

"Bagaimana proses barang tersebut didapatkan, dalam hal ini pemilik uang," paparnya. 

Hakim Ibrahim Palino lantas turut bertanya soal pendapat ahli ini. "Bila perusahaan memasukkan aset A, B, dan C, apakah saksi bisa sebutkan itu sebagai kebenaran materiil? Apakah perlu dilihat dulu secara utuh?" tanya dia. 

Dalam kasus ini, Effendy berpendapat, pihak-pihak yang saling klaim harus bisa membuktikan sebagai pemilik sah aset tanah tersebut. Seperti halnya saksi ahli pertama, ia juga mencontohkan kasus ilustrasi tentang persengketaan aset di antara warga negara asing dengan pribumi. 

"Bila WNA minta pacarnya membeli tanah dan kemudian terjadi persengketaan (Kepemilikan ase), sehingga bukti formal harus di kedepankan sebagai kebenaran formal," ujarnya. 

Baca Juga: Pertamina Balikpapan Gelar Simulasi Major Emergency Drill Level Dua 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya