Sinergi Optimalisasi dalam Reforma Kelola Agraria di Kaltim 

Pengelolaan dan legalisasi aset sumber Tora

Samarinda, IDN Times - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Riza Indra Riadi resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltim 2022, di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Senin (15/8/2022).

Dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, rakor yang diinisiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim ini ditandai pemukulan gong oleh Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi didampingi Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi dan ketua panitia pelaksana kegiatan.

1. Optimalisasi reforma agraria

Rakor GTRA Provinsi Kaltim kali ini mengangkat tema optimalisasi reforma agraria melalui pengelolaan dan legalisasi aset sumber tanah objek reforma agraria (Tora) guna peningkatan ekonomi dan penurunan indeks gini rasio dalam rangka mempersiapkan ibu kota negara.

Riza Indra Riadi mengatakan rakor GTRA ini berperan penting dan strategis guna mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kaltim, terutama agar permasalahan pertanahan di Kaltim bisa terselesaikan.

Dan semua hal menyangkut itu berdasarkan acuan dari Perpres Nomor 86/2018 tentang reforma agraria. "Dalam Perpres jelas menjadi acuan dalam penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria serta telah diatur untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan,” kata Riza.

Baca Juga: Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat Remisi

2. Menyusul penetapan IKN Nusantara di Kaltim

Sinergi Optimalisasi dalam Reforma Kelola Agraria di Kaltim Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Terlebih, lanjut Riza, saat ini Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga banyak persoalan dan isu pertanahan dan agraria yang menjadi persoalan urgen menjadi perhatian banyak pihak.

Isu lain yang juga menarik, sebut Riza, adalah soal proses pengadaan lahan IKN yang dianggap berpotensi menggusur wilayah adat.

“Reforma agraria di kawasan inti IKN, maupun kawasan penyangga IKN hendaknya dapat menghasilkan penataan aset dan penataan akses, sehingga perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut bisa teroptimalkan. Mengantisipasi hal tersebut, Pemprov Kaltim menyiapkan kerangka inventarisasi, verifikasi, dan pengelolaan permasalahan melalui Pergub Kaltim No. 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga,” jelas Riza.

3. Gugus Tugas Reforma Agraria di Kaltim

Sinergi Optimalisasi dalam Reforma Kelola Agraria di Kaltim Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani (kiri) menyalami Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (kanan) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (30/6/2022). IDN Times/Istimewa

Pemprov Kaltim juga telah melakukan penguatan melalui koordinasi dengan GTRA sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang pembentukan GTRA Nomor 590/K.201/2022. Mengamanatkan untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dan mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria di Kaltim, terutama mengurangi atau meminimalisir kemungkinan adanya isu dan konflik agraria. 

Sementara, Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi mengatakan rakor ini bertujuan untuk menyatukan pendapat, data dan rencana dalam Gugus Tugas Reforma Agraria di Kaltim. Dan tentunya mempersiapkan masyarakat Kaltim khususnya di sektor agraria dalam menyongsong IKN di Benua Etam.

“GTRA bukan semata-mata mengurusi permasalahan atau konflik tanah saja, tetapi bagaimana mampu mewujudkan tanah untuk keadilan dan tanah untuk kemamkmuran bagi masyarakat. Jadi walaupun sudah ada hak-haknya tetapi belum memberikan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat, maka ini menjadi konsen GTRA,” tegas Asnaedi.

Hadir pada rakor ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kaltim dan Kaltara.

Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya