Tangkapan Jumbo Narkoba di Samarinda Senilai Rp17 Miliar

Sabu seberat 16,8 kilogram dan 25 gram ekstasi

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan prestasi membanggakan memasuki pertengahan bulan Februari ini. Satuan Reserse Narkoba membekuk dua orang diduga kurir pengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Rabu 16 Februari 2022.

Yakni Robi Setiyawan (35) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Ramadhani (22) warga Samarinda.  Tidak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya berhasil disita barang bukti 16,8 kilogram sabu dan 25 gram ekstasi. 

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi," kata Kapolres Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadil saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/2/2022).

1. Kronologis penangkapan pelaku narkoba

Tangkapan Jumbo Narkoba di Samarinda Senilai Rp17 MiliarJumpa pers pengungkapan kasus narkoba seberat 16,8 kilogram di Samarinda Kalimantan Timur, Jumat (18/2/2022). (IDN Times/Nina)

Personel polisi menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan A W Syahranie Perumahan Pandan Wangi Blok L Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Kota. 

Identitas keduanya, Ramadhani alias Dani warga jalan Merdeka Timur Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Seorang lagi bernama Robby Setiyawan, alias Robby warga Jalan AW Syahrani, Perum Pandan Wangi Blok LJ8 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Namun sesuai data KTP, ia beralamat di Jalan Flamboyan RT 007 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Reskoba Polresta Samarinda. Polisi menerima laporan dari warga adanya peredaran narkoba secara besar-besaran.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pihak yang dimaksud hingga dilanjutkan penangkapan pelaku di dalam rumah. 

“Kedua pelaku diamankan di Perumahan Pandan Wangi Blok L No 38 Jalan AW Syahranie Samarinda,” ungkap  Ary.

Baca Juga: Deklarasi Capres La Nyalla di Samarinda Dihentikan Satpol PP Kaltim

2. Barang bukti bernilai Rp17 miliar

Tangkapan Jumbo Narkoba di Samarinda Senilai Rp17 MiliarBarang bukti narkoba kasus pengungkapan di Polresta Samarinda Kalimantan Timur, Jumat (18/2/2022). (IDN Times/Nina)

Dalam konferensi pers, Polresta Samarinda menunjukkan kepada media barang bukti yang berupa, narkotika jenis sabu, dan ekstasi. Selain itu juga terdapat tas koper dan tas ransel.

Berikut list barang bukti keseluruhan:
- 17 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 16.822 gram brutto
- 2 poket narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram brutto
- 3 poket narkotika jenis sabu seberat 2.71 gram brutto
- 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 15.05 gram brutto
- 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 9.18 gram brutto
- 1 bungkus pecahan ekstasi warna abu-abu seberat 5.78 gram brutto
- 2 unit timbangan digital
- 5 bungkus plastik the China merek Guan Yin Wang warna hijau kuning
- 7 bandel plastik klip
- 1 buah alah press
- Uang tunai sebesar Rp. 4.750.000 yang diduga hasil jual beli narkoba jenis sabu.
- 2 buah sendok penakar plastik dan aluminium
- 1 buah piring kaca
- 1 buah palu
- 1 buah gunting
- 1 buah pisau kater
- 1 buah kota kacamata hitam
- 1 buah kotak timbangan digital
- 1 buah kotak plastik
- 1 buah lakban coklat
- 1 unit HP merek Nokia kecil warna hitam, dan 1 unit HP Android merek Oppo warna biru navy milik pelaku atas nama Robby
- 1 buah koper besar berwarna merah
- Dan 1 buah tes ransel warna hitam merek Aero V Sytem

“Jadi total harga barangbukti ini kisaran sebesar Rp17 miliar,” imbuh Ary.

3. Barang haram itu berasal dari Banjarmasin

Tangkapan Jumbo Narkoba di Samarinda Senilai Rp17 MiliarDua terduga kurir narkoba di Samarinda dengan barang bukti seberar 16,8 kilogram jenis sabu. (IDN Times/Nina)

Mengenai modus peredaran, Ary menjelaskan, barang haram tersebut dikirim oleh pemiliknya dari Kalsel dengan menggunakan jasa kurir. Ia memperoleh upah sebesar Rp10 juta per pengiriman. 

Dalam proses penyidikan diketahui seluruh barang berasal dari Banjarmasin. Ironisnya, proses distribusi narkoba digerakkan oleh pelaku yang berada di dalam Lapas Kalsel. 

"Berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dan salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda. Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari pemilik barang. Pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran," tegasnya. 

Puncaknya saat polisi menangkap dua kurir narkoba di Samarinda. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba

“Kedua pelaku terancam 20 tahun kurungan penjara,” beber Ary

Baca Juga: Samarinda Terapkan PPKM  Level 2, Proses Pembelajaran secara Daring

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya