Tiga ASN di Banjarmasin Dipecat karena Kasus Narkoba dan Bolos Kerja 

Tidak berubah meskipun dilakukan pendampingan

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat sudah memberhentikan tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Mereka terbukti melanggar ketentuan sebagai aparatur negara di antaranya penyalahgunaan narkoba hingga bolos kerja dalam waktu tertentu. 

Pemerintah daerah menganggap kelakuan para ASN ini sudah tidak bisa dilakukan pembinaan. 

"ASN yang diberhentikan itu kasus narkoba dan tidak masuk kerja. Dua orang di Tahun 2022 dan baru ini ada satu orang Tahun 2023. Yah, mau apalagi sebenarnya kita juga sudah melakukan pembinaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto belum lama ini. 

1. Pemberhentian ASN sesuai prosedur

Tiga ASN di Banjarmasin Dipecat karena Kasus Narkoba dan Bolos Kerja Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Totok mengatakan, pemberhentian ketiga ASN tersebut sudah melalui prosedur dan ketentuan di dalam perundang-undangan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan mereka masuk kategori berat. 

Pemkot Banjarmasin sudah melayangkan surat teguran, penurunan jabatan, rehabilitasi, hingga pendampingan agar mereka bisa berperilaku lebih baik. Terutama bagi ASN yang menyalahgunakan narkoba. 

Tetapi tidak berubah hingga harus dilakukan pemecatan. 

Baca Juga: Rasio Dokter Spesialis Tak Sebanding Layanan Kesehatan di Banjarmasin

2. Totalnya ada 6 ASN Pemkot Banjarmasin yang mempergunakan narkoba

Tiga ASN di Banjarmasin Dipecat karena Kasus Narkoba dan Bolos Kerja ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara keseluruhannya, Totok menyebutkan, terdapat 6 ASN Pemkot Banjarmasin yang sudah menyalahgunakan narkoba. Pihak BKD rutin melakukan pendampingan setelah mereka menjalani proses rehabilitasi dari ketergantungan narkoba. 

Selama proses pendampingan tersebut, menurutnya, seorang di antara mereka tidak menunjukkan tanda-tanda perubahan lebih baik. Bahkan mengulangi penggunaan narkoba.

Sehingga pihaknya melakukan sikap tegas.

"Jika terbukti masih saja. Maka akan kami berikan sanksi berat hingga pemecatan," ujarnya.

3. Ancaman bahaya narkoba di lingkungan Pemkot Banjarmasin

Tiga ASN di Banjarmasin Dipecat karena Kasus Narkoba dan Bolos Kerja Ilustrasi ASN jalani tes Virus Corona. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Lebih lanjut, Totok memperingatkan akan bahaya narkoba yang bisa menyerang siapa saja. Baik itu masyarakat umum maupun seluruh aparat negara.

Karenanya, Pemkot Banjarmasin rutin menggelar sosialisasi tentang ancaman bahaya narkoba bagi kehidupan mereka. Sekaligus menggelar tes urine bagi 2 ribu ASN berdinas di Banjarmasin. 

Pihak Pemkot Banjarmasin menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kesbangpol dalam pengetesan narkoba di lingkungan ASN. 

"Setiap tahun kita jadwalkan sedikitnya ada sekitar 2 ribu ASN tes urine dan tahun kemarin hampir 2 ribu dan 6 orang yang terbukti pengguna narkoba," tutupnya.

Baca Juga: Daya Tampung TPA Sampah di Banjarmasin Tersisa Dua Tahun Lagi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya