Tiga Daerah di Kaltim Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat

Kepastian perlindungan hukum masyarakat adat

Samarinda, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menyatakan terdapat tiga kabupaten yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA).

"Kami mendorong kabupaten/kota lain segera merancang dan mengesahkan Perda tentang PPMHA untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di masing-masing wilayahnya," ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi di Samarinda, Sabtu (15/7/2023). 

1. Perda yang sudah disahkan Pemprov Kaltim

Tiga Daerah di Kaltim Miliki Perda Masyarakat Hukum AdatKerajaan atau keraton Sadurengas yang kini jadi Museum di Kabupaten Paser Kalimantan Timur (kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Dalam penyusunan rancangan Perda PPMHA, kabupaten/kota di Provinsi Kaltim bisa mengacu pada perda yang telah disahkan oleh Pemprov Kaltim, yakni Perda Kaltim Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman PPMHA.

Tiga kabupaten di Kaltim yang telah memiliki perda tersebut adalah Kabupaten Paser dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang PPMHA, Kabupaten Kutai Barat dengan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang PPMHA.

Kemudian Kabupaten Mahakam Ulu dengan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.

Baca Juga: Pelaku Prostitusi Anak di Samarinda Ditangkap Polisi

2. Daerah di Kaltim yang belum memiliki SK Panitia PPMHA

Tiga Daerah di Kaltim Miliki Perda Masyarakat Hukum AdatSalah seorang raja di Kesultanan Kutai Kartanegara. (IDN Times/Wibisono)

Anwar mengatakan masih ada kabupaten yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Panitia PPMHA, yakni Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Berau.

Keberadaan SK Panitia PPMHA menjadi syarat untuk mendapatkan pengakuan MHA. Sedangkan perda masih bisa menyusul setelah adanya penetapan MHA dari bupati atau wali kota.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim itu melanjutkan pelestarian adat dan budaya merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah karena adat istiadat dan budaya memegang peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa. 

3. Negara memajukan adat istiadat dan budaya nasional

Tiga Daerah di Kaltim Miliki Perda Masyarakat Hukum AdatIDN Times/Sunariyah

Negara memajukan adat istiadat dan budaya nasional di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan, karena keberagaman adat istiadat dan budaya daerah merupakan identitas bangsa dan menjadi kekayaan yang tak ternilai.

Sesuai data yang dihimpun dari kabupaten/kota, lanjutnya, saat ini Kaltim baru memiliki 179 komunitas Masyarakat Adat, mereka tersebar pada 145 desa/kelurahan. Angka ini akan selalu dimutakhirkan mengingat kesulitan mengumpulkan data spasial sebaran masyarakat adat di Kaltim.

"Khusus di Kabupaten Penajam Paser Utara telah terdata sebanyak 25 komunitas Masyarakat Adat. Jika dikerucutkan lagi, maka di Ring 1 Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni di Kecamatan Sepaku dihuni oleh 8 komunitas Masyarakat Adat," kata Anwar.

Baca Juga: BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkotika di Salah Satu Kafe di Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya