Viral Pencurian Rokok, Pria Balikpapan Dibekuk Polisi

Pelaku mencoba melarikan diri

Balikpapan, IDN Times - Pencurian sekarung rokok milik pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu 2 Januari 2022 lalu viral di media sosial. Aksi pencurian ini tertangkap rekaman kamera CCTV hingga tersebar bebas di kalangan masyarakat Balikpapan. 

Alhasil, Polsek Balikpapan Barat pun langsung menelusuri kasusnya berdasarkan alat bukti rekaman CCTV tersebut. Hanya dalam kurun waktu dua hari, polisi bisa membekuk pelaku pencurian sekarung rokok yang totalnya senilai Rp8 juta. 

"Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat kami turunkan semua untuk melakukan olah TKP serta melihat ulang rekaman di CCTV dan dari rekaman itu kami kantongi identitas tersangka guna melakukan pencarian tersangka," kata Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Polisi Totok Eko Darminto, Selasa (4/2/2022). 

1. Polisi langsung menelusuri pencurian setelah viral

Viral Pencurian Rokok, Pria Balikpapan Dibekuk PolisiIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Totok mengatakan, pihaknya memang langsung memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki pencurian rokok tersebut pasca viral di media sosial. Satuan Jatanras menelusuri tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di Pasar Pandansari Balikpapan. 

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, identitas pelaku pun diketahui yakni bernama Agus Yulianto (47). Ciri-ciri pelaku persis sama dengan alat bukti rekaman dalam kamera CCTV dipasang pemilik toko. 

Baca Juga: Keinginan Balikpapan agar Status PPKM Turun Menjadi Level 1 

2. Pelaku sudah bersiap melarikan diri

Viral Pencurian Rokok, Pria Balikpapan Dibekuk PolisiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Personel polisi langsung meluncur ke rumah pelaku berdasarkan alat bukti sudah ada. Benar saja, pelaku sudah bersiap-siap melarikan diri saat menyadari aksi pencuriannya sudah viral di media sosial. 

Pelaku dibekuk saat akan kabur lewat Pelabuhan ITCI untuk keluar dari Kota Balikpapan. Polisi langsung menggelandang tersangka ini dibawa ke Polsek Balikpapan Barat. 

“Dia sudah mau melarikan diri dan berhasil kami amankan. Kemudian kami kembangkan barang bukti dan tersangka dibawa ke polsek,” bebernya.

3. Adik pelaku masih dalam pencarian

Viral Pencurian Rokok, Pria Balikpapan Dibekuk PolisiFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Dalam pemeriksaan itu, Agus mengaku menjalankan aksi pencurian ini tidak sendiri. Ia dibantu Tulus yang tidak lain adalah adik kandungnya. 

Tulus sendiri sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mereka bersama-sama mengintai lokasi toko menjadi targetnya. Kemudian saat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang korban dan membawanya pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, barang curian tersebut lantas dijual ke pedagang rokok setempat. 

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun. 

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Balikpapan, Perlu Gerak Cepat! 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya