Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Jadi Tempat Favorit Aktivitas Narkoba

BNNK Balikpapan ungkap sabu-sabu di kamar bekas prostitusi

Balikpapan, IDN Times – Memang, lokalisasi di Kilometer (Km) 17, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, telah resmi ditutup Pemkot Balikpapan. Namun bukan berarti tidak ada aktivitas kejahatan narkoba di sana.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan mengungkap peredaran narkotika di eks lokalisasi Km 17. Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas dalam kasus ini.

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa masih banyak peredaran narkoba di eks lokalisasi Km 17. Mendapat laporan tersebut, jajaran BNNK Balikpapan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal.

“Atas informasi ini, tim kami dari Seksi Pemberantasan bergerak ke sana,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/10) siang.

1. Petugas temukan bukti-bukti awal peredaran narkoba

Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Jadi Tempat Favorit Aktivitas NarkobaIDN Times/Surya Aditya

Penyelidikan Tim Seksi Pemberantasan BNNK Balikpapan membuahkan hasil. Petugas mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba, inisial IR alias Kepiting (24) di rumahnya, Jalan Soekarno-Hatta, Km 16, Balikpapan Utara.

Petugas pun langsung mendatangi rumah IR untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu (2/10) dini hari. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 1,9 juta, buku tabungan, kartu ATM dan nota-nota transfer.

“Semua barang ini diduga kuat hasil dan digunakan IR untuk transaksi narkotika, jadi kami amankan dia,” jelas Daud.

2. Ada sabu-sabu di eks lokalisasi Km 17

Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Jadi Tempat Favorit Aktivitas NarkobaIDN Times/Surya Aditya

Perburuan penjahat narkoba belum berakhir sampai di situ. Daud melanjutkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dengan menginterogasi IR lebih dalam.

Kepada petugas anti narkotika, IR mengaku, menitipkan sabu-sabu kepada rekannya, inisial RA (22), yang tinggal di Km 14, Balikpapan Utara. Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat memburu RA.

RA ditemukan di tempatnya bekerja, kawasan Km 13, Karang Joang, Rabu (2/10) pagi. Kepada petugas, RA mengaku menyimpan sabu-sabu yang dititipkan IR. Barang haram itu dia simpan di dua tempat berbeda.

Yang pertama RA menyimpan sabu-sabu di dalam sebuah rumah di bekas lokalisasi Km 17. Selain itu dia juga menyimpan sabu-sabu di belakang rumah temannya di Km 14. Bersama IR dan RA, petugas BNNK langsung mendatangi kedua tempat tersebut.

Di rumah teman RA, petugas mendapatkan 2 poket sabu-sabu seberat 1,4 gram bruto. Sedangkan di dalam sebuah kamar bekas prostitusi di Km 17, petugas menemukan 6 poket sabu-sabu seberat 6,3 gram bruto. Akibat menyimpan sabu-sabu, RA turut diamankan petugas.

“Jadi ada delapan paket sabu-sabu yang berhasil kami amankan, dengan total berat 7,7 gram bruto,” beber Kepala BNNK Balikpapan.

Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kubik Kayu Galam

3. Petugas buru satu orang lagi

Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Jadi Tempat Favorit Aktivitas Narkobapixabay/William Cho

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, Daud memaparkan, semua sabu-sabu itu milik IR. Dia mendapatkan obat paling mematikan itu dari koleganya berinisal JN. Namun petugas belum berhasil menangkap JN.

“JN sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Jadi kasus ini tidak berhenti sampai di sini, tapi masih kami kembangkan,” paparnya.

Setelah mendapatkan sabu-sabu dari JN, IR menugaskan RA untuk mengedarkan alias menjual barang tersebut. Hasil penjualannya kemudian dibagi dua. “Ya, RA adalah anak buah IR,” sambung Daud.

4. Bukan kali pertama aktivitas narkoba di eks lokalisasi

Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Jadi Tempat Favorit Aktivitas NarkobaIDN Times/Surya Aditya

IR dan RA akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Kantor BNNK Balikpapan. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut Daud.

Berhasil mengungkap kasus ini, Daud mengungkapkan, itu artinya eks lokalisasi Km 17 diduga merupakan tempat favorit dilakukannya aktivitas narkoba. Sebab, dahulu pihaknya juga pernah mengungkap kasus peredaran narkoba di sana.

“Tahun 2018 kami pernah berhasil melakukan penggagalan sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di sana. Artinya, eks lokalisasi ini ternyata masih ramai orang memakai narkoba di sana,” ungkapnya.

Hal ini juga menandakan ada pergeseran lokasi favorit aktivitas narkoba di Balikpapan. Biasanya, kata dia, aktivitas narkoba banyak terjadi di kawasan Balikpapan Barat. Kini perdaran narkoba juga banyak ditemukan di Balikpapan Utara.

"Ya, sepertinya ada pergeseran dari wilayah barat menjadi di wilayah utara. Tentu pecegahan dan pengawasan akan terus kami tingkatkan," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari Malaysia

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya