Kecewa, 2 Tergugat Mangkir di Sidang Pencemaran Teluk Balikpapan

Gubernur Kaltim dianggap abai, 3 kali tak datang sidang 

Balikpapan, IDN Times – Dua instansi pemerintah mangkir dari sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan perkara pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Hal ini membuat pihak penggugat kecewa.

Sidang pertama pokok perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (10/9), sekira pukul 11.30 Wita. Adapun agenda sidang, yakni, pembacaan pokok perkara yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak penggugat.

“Sidang akan dilanjutkan pada 3 Oktober (2019), dengan agenda penyampaian hak jawab tergugat atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. Semua hadirin diminta untuk hadir di sidang berikutnya tanpa perlu ada pemberitahuan,” kata Hakim Ketua, Mustajab, saat menutup sidang tersebut.

1. Dua instansi pemerintah tak hadir, penggugat kesal

Kecewa, 2 Tergugat Mangkir di Sidang Pencemaran Teluk BalikpapanIDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, Kuasa Hukum KOMPAK (Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan) selaku Penggugat, Fathul Huda Wiyashadi menjelaskan, seharusnya sidang ini dihadiri oleh enam perwakilan instansi pemerintah sebagai pihak tergugat.

Keenam instansi itu yakni, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sayangnya, perwakilan dari KKP atau Tergugat VI dan perwakilan Gubernur Kaltim/ Pemerintah Provinsi Kaltim tidak hadir dalam sidang ini. Hal ini membuat pihak penggugat kecewa. Menurut pihak penggugat, Gubernur Kaltim dianggap abai terhadap proses persidangan, yang hingga saat ini sudah tiga kali sidang tidak pernah datang.

Fathul mengatakan, pada sidang kali ini alasan tidak hadir dua pihak tergugat itu dinilainya terlalu mengada-ada.

“Informasi yang kami terima dari teman-teman, alasannya mereka tidak datang karena tidak menerima release (undangan sidang). Tapi sebenarnya mereka semua sudah menerima release, karena yang lain sudah datang kok. Jadi bukan alasan tidak menerima release,” sesal Fathul kepada IDN Times.

2. Sembilan gugatan yang harus diwujudkan penggugat

Kecewa, 2 Tergugat Mangkir di Sidang Pencemaran Teluk BalikpapanIDN Times/Surya Aditya

Fathul memaparkan, sedikitnya ada sembilan gugatan yang diajukan pihaknya kepada keenam instansi tersebut. Pertama, sebut dia, pihaknya meminta kepada Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU untuk membuat peraturan daerah mengenai sistem informasi lingkungan hidup dengan sistem peringatan dini untuk menghindari terjadinya bencana pencemaran di masa yang akan datang.

Sementara untuk KLHK, lanjut Fathul, ada empat gugatan yang harus dipenuhi oleh kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar itu. Yakni meminta KLHK untuk melakukan gugatan kepada PT Pertamina (Persero) RU V, Balikpapan. Sebab, Pertamina dinilai gagal menjalankan tugasnya saat terjadi tumpahan minyak.

“Kemudian mencabut izin lingkungan PT Pertamina (Persero) RU V sesuai kewenangannya KLHK,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL).

Selain itu, KLHK juga diminta untuk melakukan pemulihan kawasan Teluk Balikpapan yang tercemar lingkungannya akibat tumpahan minyak.

“Kemudian menjalankan dan mengumumkan sanksi administratif yang sudah mereka (KLHK) keluarkan. Ada 16 point sanksi administratif yang sampai saat ini tidak transparan, apakah sudah dijalankan atau belum,” bebernya.

Sementara untuk KKP, pihaknya menggugat agar kementerian yang dikomando oleh Susi Pudjiastuti itu untuk melakukan inventarisasi kualitas pangan segar di Teluk Balikpapan pasca tumpahan minyak. Sedangkan Kemenhub diminta untuk menyusun prosedur sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

“Satu lagi, kami meminta Gubernur Kaltim untuk segera membentuk RZP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) dengan melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin,” paparnya.

Semua gugatan-gugatan itu, dijelaskan Fathul, merupakan perintah Perundang-undangan. Sehingga, dia memastikan, gugatan yang diajukan pihaknya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak mencari keuntungan pribadi.

“Jadi sebenarnya kami ini membantu pemerintah dan mengingatkan bahwa ada kewajiban yang belum dilaksanakan dalam konteks bencana tumpahan minyak. Dan supaya kejadian seperti di Balikpapan itu, yang penanganannya terbengkalai, tidak terjadi di daerah lain,” jelasnya.

Baca Juga: Upaya Mediasi Gagal, Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

3. Sempat dimediasi namun gagal, tergugat dinilai gagal paham

Kecewa, 2 Tergugat Mangkir di Sidang Pencemaran Teluk BalikpapanIDN Times/Surya Aditya

Fathul menerangkan, sebelum masuk ke sidang pokok perkara, gugatan warga negara perkara tumpahan minyak ini sebenarnya sudah dimediasi oleh PN Balikpapan. Namun mediasi berjalan buntu, lantaran penggugat dianggap gagal paham mengenai gugatan yang diajukan.

“Hakim mediator juga marah kemarin, jadi hakim geram juga kepada pihak tergugat ini. Kok terkesan tidak memahami apa sih tuntutan para penggugat ini. Jadi saya menganggap mereka gagal paham apa yang kami minta,” terangnya.

Hal inilah yang membuat kasus tersebut dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Fathul berharap, hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Sehingga apa yang menjadi cita-cita penggugat agar tak ada lagi terjadi pencemaran lingkungan, bisa terwujud.

“Ya, biarlah nanti menjadi putusan hakim yang memerintahkan kepada mereka atau mengeluarkan peraturan-peraturan yang kami minta itu. Jadi biar enggak ada lagi di daerah-daerah lain yang bernasib serupa Balikpapan saat terjadi tumpahan minyak,” pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Tumpahan Minyak, Tergugat Dianggap Gagal Paham Materi Tuntutan 

4. KLHK klaim sudah melaksanakan gugatan

Kecewa, 2 Tergugat Mangkir di Sidang Pencemaran Teluk BalikpapanANTARAFOTO/Sheravim

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum KLHK, Yudi membantah semua gugatan yang diajukan kepada pihaknya. Menurutnya, tak ada kesalahan yang dilakukan KLHK dalam kasus tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 itu.

“Menurut versi kami, ya enggak ada kesalahan yang kami lakukan seperti yang disampaikan para penggugat. Kalau soal regulasi memang kami sedang menyusun. Kemudian soal penegakan hukum juga sudah kami lakukan, dan itu sudah diketahui oleh publik. Sanksi administratif juga sudah. Jadi apa lagi?” katanya.

Baca Juga: Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya