Kerap Memeras Pedagang, Enam Preman Pasar di Balikpapan Masuk Penjara

Polsek Balikpapan Barat basmi premanisme

Balikpapan, IDN Times – Polsek Balikpapan Barat menangkap enam preman yang biasa beroperasi di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Penangkapan ini sebagai upaya kepolisian membasmi premanisme di Kota Minyak.

Keenam preman tersebut, diantaranya adalah Andi Sultan dan anak buahnya beinisial WS, MS dan DJ. Mereka semua merupakan warga Balikpapan. Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Agung Nursapto.

“Operasi di Pasar Pandansari ini kami lakukan untuk pemberantasan premanisme. Khususnya pada penguasaan lahan parkir dan petak pedagang kaki lima di wilayah Pasar Pandansari,” katanya kepada awak media, Selasa (10/12) siang.

1. Berawal dari rebutan kekuasaan

Kerap Memeras Pedagang, Enam Preman Pasar di Balikpapan Masuk PenjaraJajaran Polsek Balikpapan Barat memperlihatkan barang bukti sajam yang digunakan preman untuk menakut-nakuti korbannya. IDN Times/Surya Aditya

Pengungkapan premanisme ini, lanjut Agung, berawal dari pertikaian dua kelompok preman, pada Selasa (3/12) lalu. Salah satu kelompok itu dipimpin Andi Sultan, satunya lagi dikomandooleh Andi Erwin. Kedua kelompok itu saling menyerang lantaran ingin mengusai wilayah Pasar Pandasari.

“Kami dapat informasi bahwa Andi Erwin ingin merebut lahan kekuasan Andi Sultan di Pasar Pandasari, sehingga kelompok Andi Sultan menyerang rumah Andi Erwin,” ungkapnya.

Tak ingin masalah ini berkembang lebih besar, jajaran Polsek Balikpapan bergerak cepat mengamankan situasi. Pada hari itu juga petugas langsung merazia Pasar Pandansari. Di sana petugas bertemu dengan Andi Sultan bersama anak buahnya. Mereka lalu diperiksa oleh petugas.

“Pada saat kami periksa ternyata mereka membawa sajam (senjata tajam), lalu kami amankan ke Polsek Balikpapan Barat,” sebut perwira balok tiga di pundak itu.

Baca Juga: Ormas Balikpapan Demo, Tuntut Proyek RDMP Pekerjakan Tenaga Lokal 

2. Jika tak mau beri uang, korban diancam pakai sajam

Kerap Memeras Pedagang, Enam Preman Pasar di Balikpapan Masuk PenjaraJajaran Polsek Balikpapan Barat memperlihatkan barang bukti sajam yang digunakan preman untuk menakut-nakuti korbannya. IDN Times/Surya Aditya

Adapun motif para preman tersebut menguasai Pasar Pandasari, beber Agung, yakni untuk mendapatkan penghasilan secara cepat dengan melakukan pungutan liar (pungli). Para preman kerap meminta sejumlah uang kepada para pedagang lapak dan pedagang kaki lima di sana.

“Pola pungli dilakukan dengan dasar harus setor. Nominalnya relatif, ada yang Rp100 ribu,” bebernya.

Jika para pedagang tidak mau menyetorkan uang, maka para preman akan memberikan ancaman menggunakan sajam. Bahkan, Agung mengaku, jika pihaknya telah mengamankan sebuah video CCTV di Pasar Pandansari yang merekam aksi kejahatan preman ini.

“Ada salah satu video yang kami ambil dari CCTV di pasar bagian pedagang ikan. Di video itu mereka betul-betul diancam menggunakan sebilah parang,” tuturnya.

3. Banyak lapak di Pandansari tak dikelola pemerintah

Kerap Memeras Pedagang, Enam Preman Pasar di Balikpapan Masuk PenjaraHukum dan Kriminal

Lebih lanjut, Agung menerangkan, tidak semua lapak dan lahan parkir di Pasar Pandansari milik Pemkot Balikpapan. Terutama lapak yang berada di pinggir jalan. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan para preman untuk mencari keuntungan secara haram.

“Kasus kriminalitas berkembang karena pasar ini berserakan, jadi premanisme berkembang pesat,” terangnya.

Oleh karena, untuk menyelesaikan masalah ini, Polsek Balikpapan Barat menggelar rapat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) bersama Camat Balikpapan Barat, Danramil, Trantib Balikpapan Barat hingga tokoh masyarakat, pada Sabtu (7/12).

“Kami menyampaikan supaya ditindaklanjuti terkait penertiban pasar Pandasari agar bisa tertib tidak ada lagi premanisme yang memanfaatkan situasi itu,” beber mantan Kasat Intelkam Polresta Balikpapan itu.

Saat ini, keenam preman tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahu. 

"Kalau Andi Sultan kami juga kenakan Undang-Undang Narkotika, karena selain sajam, kami juga amankan satu paket sabu 0,42 gram yang disimpan di kantong celananya,” tandasnya.

Baca Juga: Bisnis Perdagangan Manusia di Manggar Sari, Korban Dibeli Rp3 juta 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya