Pengungkapan 700 Kubik Kayu Galam Ilegal, Negara Rugi Ratusan Juta

Kayu galam ilegal hendak dipasarkan di Madura

Balikpapan, IDN Times - Pengungkapan upaya penyelundupan kasus kayu galam ilegal terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak 700 kubik kayu berbentuk bundar ilegal itu berhasil diamankan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim.

Kepada awak media Wakil Direktur Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo mengatakan, 700 kubik kayu galam itu disebut ilegal lantaran pemilknya tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai dokumen resmi kepemilikan kayu galam.

“Ya, kayu jenis galam ini tidak dilengkapi dengan dokumen resminya. Jadi ini ilegal,” katanya, didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugraha, Rabu (10/9) sore.

1. Lima kapal pengakut kayu galam ilegal gagal berlayar ke Madura

Pengungkapan 700 Kubik Kayu Galam Ilegal, Negara Rugi Ratusan JutaIDN Times/Surya Aditya

Andy menjelaskan pengungkapan kasus kayu ilegal ini berawal dari pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa akan ada penyelundupan kayu galam ilegal. Mendapat laporan tersebut pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam pengungkapan ini, Polairud Polda Kaltim dibantu Baharkam Polri dan Dinas Kehutanan Kaltim. Petugas gabungan itu akhirnya menemukan lima kapal yang mengangkut kayu galam ilegal di Perairan Sei Muara Paser, Desa Pulau Rantau, Kabupaten Paser, pada awal Oktober 2019 lalu.

Kelima kapal itu bernama Kapal KLM Ramayana, Kapal KLM Subhanurahman, Kapal KLM Citra Pelamar, Kapal KLM Sari Setia dan Kapal KLM Rajawali. Petugas gabungan pun mengamankan kelima kapal tersebut beserta kayu galam dalam waktu berbeda-beda.

“Diperkirakan jumlah kayu galam dari lima kapal ini ada 700 kubik. Tapi ini masih akan diperiksa lagi. Kemudian kayunya akan dibawa ke Madura untuk dijual di sana,” jelas Andy.

Baca Juga: Detik-Detik Pengungkapan 38 Kg Sabu, ASN Bertugas sebagai Kurir

2. Cukong beserta ABK kayu galam ditangkap

Pengungkapan 700 Kubik Kayu Galam Ilegal, Negara Rugi Ratusan JutaIDN Times/Surya Aditya

Dalam kasus ini, ungkap Andy, pihaknya mengamankan enam tersangka. Salah satunya adalah Muhammad Nawir. Dia merupakan cukong atau pemilik modal 700 kubik kayu galam ilegal ini.

Selain itu, lima orang anak buah kapal, Assali, Nurahman, Aminuddin, Sidiq dan Safrudin, turut ditangkap. Mereka semua kini mendekam di sel tahanan Mapolairud Polda Kaltim.

Polisi akan menjerat para tersangka itu dengan Pasal 83 ayat (1) junto 12 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun,” tukas perwira melati dua di pundak itu.

3. Kayu galam diduga diambil di hutan cagar alam

Pengungkapan 700 Kubik Kayu Galam Ilegal, Negara Rugi Ratusan JutaIDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, Staf UPTD Perlindungan, Keamanan Hutan dan Permasyarakatan (PKHP) Bongan Dinas Kehutanan Kaltim, Deny Kristianto menambahkan, selain tak memiliki SKSHHK, diduga kayu-kayu berukuran panjang 4 meter dengan diameter 30 sampai 40 centimeter itu diambil di hutan cagar alam Kabupaten Paser.

Hal tersebut diketahui lantaran sampai saat ini kayu galam masih termasuk dalam jenis kayu hutan alam. Oleh karena itu penataan dan pemanfaatan kayu galam diatur ke dalam peraturan hasil hutan alam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut).

“Karena belum ada surat keputusan kepala dinas provinsi, yang mengatur bahwa jenis kayu galam adalah jenis kayu budi daya, sehingga penataan usahanya atau pemanfaatannya diatur sama dengan hasil hutan alam di Permenhut nomor P.43,” terangnya.

Akibat kasus 700 kubik kayu galam ilegal ini, diperkirakan Deny, negara menderita kerugian ratusan juta rupiah.

“Itu cuma hitungan kasar kayunya. Tapi kerusakan lingkungan karena penebangan liar yang dilakukan pelaku-pelaku ini tidak terhitung nilainya,” pungkasnya.

Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kubik Kayu Galam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya