Setiap Transaksi Pengedar Narkoba Dapat Jatah Pakai Sabu-sabu Gratis

Pengungkapan sabu-sabu di Wahau oleh Brimob

Balikpapan, IDN Times – Seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berinisial SA, dibekuk jajaran Satbrimob Polda Kaltim, Rabu (20/11) dini hari. SA ditangkap di rumahnya, kawasan Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur. 

Wadansat Brimob Polda Kaltim, AKBP Slamet Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Tak sedikit warga di sana melaporkan adanya transaksi haram di rumah SA.

“Ya, ada informasi dari masyarakat bahwa kediaman tersangka (SA) kerap dijadikan transaksi narkoba,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (21/11).

1. Brimob temukan 7,3 gram sabu-sabu di rumah SA

Setiap Transaksi Pengedar Narkoba Dapat Jatah Pakai Sabu-sabu GratisBarang bukti yang diduga digunakan SA untuk transaksi narkoba. Sumber: Brimob Polda Kaltim

Mendapat laporan tersebut, tim patroli Satbrimob Polda Kaltim bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Secara diam-diam, rumah SA di intai selama dua hari berturut-turut oleh Brimob.

“Hingga pada tanggal 20 November sekitar jam 02.00, tersangka muncul dan masuk di kediaman,” jelas Slamet di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.

Setelah masuk, lanjut  Slamet, Tim Brimob langsung menggerebek rumah SA. Tanpa basa-basi lagi petugas langsung menggeledah isi rumah SA.

Laporan masyarakat pun tak meleset. Petugas menemukan obat haram di kamar SA. “Kami menemukan sabu-sabu seberat 7,3 gram, timbangan digital di kamar tersangka dan barang bukti lainnya,” bebernya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin, Pengemudi Positif Narkoba

2. Brimob buru bandar sabu-sabu

Setiap Transaksi Pengedar Narkoba Dapat Jatah Pakai Sabu-sabu GratisSA diperiksa petugas Brimob terkait kasus narkoba. Sumber: Brimob Polda Kaltim

Dengan ditemukannya barang terlarang di rumahnya, membuat SA tak berkutik. Dia pun ditangkap petugas Brimob tanpa perlawanan.

Kepada petugas, SA mengaku sudah lama menjadi pengedar sabu-sabu. Dia mendapatkan obat mematikan itu dari seorang bandar berinisial S. Kini S pun  menjadi buronan Brimob.

“DPO yang lain masih kami kejar,” sebut Slamet.

Ditambahkannya, SA mengedarkan sabu-sabu di lingkungan tempatnya tinggal. “Barang ini biasanya disebarkan di kawasan Wahau, Kutai Timur,” tambahnya.

3. Pengedar sabu-sabu terancam penjara seumur hidup

Setiap Transaksi Pengedar Narkoba Dapat Jatah Pakai Sabu-sabu GratisTersangka SA menunjukan barang bukti sabu-sabunya. Sumber: Brimob Polda Kaltim

Adapun alasan SA menjadi pengedar sabu-sabu, ungkap Slamet, lantaran dia tergiur upah yang cukup besar olah sang bandar. Dia juga dijanjikan bisa menikmati sabu-sabu secara gratis.

“Tersangka dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 8 juta dan memakai narkoba gratis untuk satu kali transaksi,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.

Kini SA telah meringkuk di sel tahanan Mako Brimob Polda Kaltim. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UURI 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman kurungan penjaranya seumur hidup,” tukas Slamet.

Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Jadi Tersangka

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya