Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin, Pengemudi Positif Narkoba

Mirip dengan kasus Xenia maut Afriyani tujuh tahun lalu

Samarinda, IDN Times-Tabrakan maut yang mengakibatkan pasangan calon pengantin ML (41) dan HP (29) tewas mengenaskan, setelah diseruduk Toyota Avanza berwarna silver bernomor polisi KT 1847 LR empat hari lalu (16/11) akhirnya menemukan titik terang.

Dari hasil penyelidikan, pengemudinya resmi tersangka. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso pada Selasa (19/11).

Dalam berita sebelumnya diinformasikan bahwa pasangan ini suami istri namun ternyata pasangan ini adalah calon pengantin yang akan menikah awal tahun 2020.

1. Pengemudi positif memakai narkoba, mengingatkan publik dengan kasus Afriyani

Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin, Pengemudi Positif NarkobaLokasi kejadian di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda (Dok. Unit Lakalantas Polresta Samarinda)

Belakangan diketahui pengemudi itu bernama Fajar Kamil (29). Dari hasil penyelidikan Unit Lakalantas Polresta Samarinda, kata Erick, Fajar rupanya tidak hanya mengemudi dibawah pengaruh minuman keras (miras) atau beralkohol tapi juga narkoba jenis sabu-sabu. Itu artinya, saat mengemudikan mobinya Fajar baru saja memakai barang haram tersebut.

" Ya benar, kami sudah lakukan tes, dia (Fajar) positif memakai narkoba," terangnya.

Diselidiki lebih lanjut, kata Erick, kasus tabrakan maut yang menewaskan dua pejalan kaki di Jalan Lambung Mangkurat mengingatkan publik dengan perkara serupa di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat pada awal tahun 2012 lalu. Yang membedakan hanya jenis mobilnya yakni Daihatsu Xenia.

Dari hasil penyelidikan saat itu Afriyani mengemudi dalam pengaruh miras dan narkoba jenis ekstasi. Kasus ini sempat menyita publik sebab ada sembilan nyawa melayang. Sebagian besar pejalan kaki.

Perkara ini selesai, Afriyani terbukti lalai dan melanggar Pasal 311 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonisnya 15 tahun penjara, bahkan setelah ajukan banding dan ditolak, hukumannya naik jadi 19 tahun penjara.

"Kasus ini memang punya kemiripan," terangnya. 

Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Kakak kepada Adiknya sebelum Diseruduk hingga Tewas

2. Bakal menjadi rujukan hukum saat bersidang nanti

Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin, Pengemudi Positif NarkobaLokasi kejadian di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda (Dok. Unit Lakalantas Polresta Samarinda)

Tak hanya itu, bila diperhatikan umur kedua pengemudi maut juga sama. Saat mengemudikan kendaraan tujuh tahun lalu, Afriyani berusia 29 tahun pun demikian dengan Fajar saat mengemudi empat hari lalu.

Dari hasil penyelidikan, sebelum kejadian Fajar juga baru menyelesaikan pestanya di tempat hiburan malam. Tak jauh berbeda dengan perkara Afriyani.

Saat mengemudi Fajar melaju kencang dari arah Jalan Ahmad Dahlan hingga akhirnya lepas kendali saat melewati jembatan menuju Jalan Lambung Mangkurat.

Ia kemudian menabrak pasangan calon pengantin di pedestrian dan terpental hingga masuk parit.

Intinya, perkara ini mirip dengan kasus Afriyani. Dengan kata lain, perkara tersebut bisa dijadikan rujukan atau yurisprudensi saat bersidang nanti?

"Iya benar, bisa menjadi rujukan hukum," tambahnya

3. Akibat perbuatannya tersangka diancam 12 tahun penjara

Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin, Pengemudi Positif NarkobaIDN Times/Sukma Sakti

Perwira melati satu ini menambahkan, akibat perbuatannya tersangka Fajar dikenakan Pasal 311ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lanjutan terutama meminta keterangan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperjelas akibat sahih kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kasus ini mengarah pada pasal tersebut, tetapi tergantung dari hasil penyelidikan lagi, terbukti atau tidak. Nah, kalau saat ini masih kami kenakan pasal 311 ayat 5," tutupnya.

Baca Juga: Pasutri Tewas Diseruduk Pengendara Ugal-ugalan, Diduga Mabuk Miras

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya