Simpan Sabu-sabu di Botol Obat Nyamuk, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Tersangka diduga jaringan narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Tiga pengedar sabu-sabu, berinisial LT, YS dan TL, dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan. Diduga, mereka merupakan jaringan narkoba di Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap secara terpisah. LT dan YS ditangkap di pinggiran jalan kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Kamis (9/1) lalu. Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka itu, polisi menangkap lagi TL pada Senin (13/1) malam.

“TL kami amankan di rumahnya di Perapatan (Balikpapan Kota),” katanya kepada awak media, Rabu (15/1) siang.

1. Ditangan para tersangka, polisi sita 3,9 gram sabu-sabu

Simpan Sabu-sabu di Botol Obat Nyamuk, Sepasang Kekasih Dibekuk PolisiTersangka pengedar narkoba, LT, YS dan TL. (IDN Times/Surya Aditya)

Ditangan sepasang kekasih LT dan YS, sebut Turmudi, polisi mengamankan enam paket sabu-sabu yang dikemas ke dalam plastik klip kecil. Sedangkan di tangan TL polisi mengamankan lima paket sabu-sabu yang dikemas ke dalam tempat yang sama.

 “Total ada 3,9 gram sabu yang berhasil kami amankan dari para tersangka ini,” sebut perwira melati tiga di pundak itu.

2. Polisi juga amankan barang bukti lainnya

Simpan Sabu-sabu di Botol Obat Nyamuk, Sepasang Kekasih Dibekuk PolisiTersangka sembunyikan sabu-sabu di balik tutup botol obat nyamuk (IDN Times/Surya Aditya)

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti terkait transaksi narkoba lainnya. Seperti uang tunai, botol obat nyamuk Baygon dan timbangan digital. Dijelaskan Turmudi, botol obat nyamuk itu digunakan tersangka untuk menyimpan sabu-sabu. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

“Jadi, paketan sabu ini disimpan di balik tutup botol Baygon ini. Tapi berhasil kami amankan. Semua barang-barang bukti sudah kami amankan,” jelasnya.

3. Para tersangka terancam hukuman lima tahun bui

Simpan Sabu-sabu di Botol Obat Nyamuk, Sepasang Kekasih Dibekuk PolisiFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/I Made Argawa)

Lebih jauh, Turmudi menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan jaringan narkoba di Gunung Bugis. Karena dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan sabu-sabu dari Gunung Bugis. Bahkan, tersangka LT tinggal di kawasan Baru Ulu.

“Jadi strategi kami menduduki atau menguasai Gunung Bugis berhasil. Mereka akhirnya bergeser. Ketika mereka bergeser pasti ada kelengahan. Nah, ketika mereka lengah kami tindak,” jelasnya.

Kini LT, YS dan TL telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tukas Kapolresta.

Sementara itu, LT, YS dan TL kompak bungkam. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan mereka saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait kasus narkoba ini.

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya