Titik Terang Nasib Rp136 M Milik Korban Pencucian Uang Bank Bukopin

Bukopin siap bertanggung jawab, namun ada syaratnya

Balikpapan, IDN Times – Bank Bukopin Cabang Balikpapan benar-benar dirundung masalah besar. Duit Rp136 miliar lebih milik nasabahnya disebut menjadi korban pencucian uang. Dua pihak yang berseteru dalam kasus ini saling lempar bola.

Lantas, siapa yang harus bertanggunga jawab terhadap uang yang sangat banyak itu?

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan dan menahan dua karyawan Bank Bukopin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini. Salah satu tersangka diketahui adalah Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati di Balikpapan Tengah, Endang Jumiati alias Een alias EJ. Satunya lagi account officer (AO) kredit Bank Bukopin Balikpapan, Arsil Ajim alias AA.

Pihak kepolisian menyebut, EJ dan AA diduga telah menggelapkan Rp136,76 miliar. Uang tersebut terbagi ke dalam dua laporan. Laporan pertama modus kredit fiktif senilai Rp37,8 miliar. Laporan berikutnya modus mengambil dana tanpa persetujuan nasabah dengan nilai Rp98,96 miliar.

1. Kuasa hukum korban laporkan Bank Bukopin kepada Polisi

Titik Terang Nasib Rp136 M Milik Korban Pencucian Uang Bank BukopinRio Ridhayon Demo. (IDN Times/Surya Aditya)

Kuasa hukum dua nasabah Bank Bukopin, Rio Ridhayon Demo meyakini, kasus pencucian uang ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Sangat sulit bagi dirinya bisa menerima jika kasus yang telah merugikan lebih Rp100 miliar ini dilakukan hanya dua orang.

Oleh Sebab itu, dia bersama dua kliennya melaporkan Bank Bukopin Cabang Balikpapan, bukan oknum karyawan Bank Bukopin, kepada Polda Kaltim. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (19/2) lalu. Pihaknya menjerat Bank Bukopin Cabang Balikpapan menggunakan Undang-undang RI 10/1998, tentang Perbankan.

“Jadi yang saya laporkan Bukopinnya, bukan karyawannya. Karena Bukopin sudah melakukan ketidak hati-hatian (kelalaian) dalam sistem perbankan,” tegasnya kepada IDN Times, Rabu (26/2).

Baca Juga: Kisruh Bank Bukopin Balikpapan, Nasabah Kembali Lapor ke Polda Kaltim 

2. Bukopin yakin pencucian uang dilakukan oleh oknumnya

Titik Terang Nasib Rp136 M Milik Korban Pencucian Uang Bank BukopinKCU Bank Bukopin di Balikpapan Kota. (IDN Times/Surya Aditya)

Pernyataan Rio Ridhayon Demo itu segera dibantah Branch Manager Bank Bukopin Cabang Balikpapan, Yusuf Wibisono. Menurut Yusuf, pencucian uang ini dilakukan oleh oknum karyawannya, bukan Bank Bukopin sebagai institusi.

Meski begitu dia tak mempermasalahkan jika ada yang menuduh Bank Bukopin terlibat dalam kasus ini. Karena menurutnya, itu adalah kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi. Dia juga tak mempermasalahkan jika banyak pihak di Bank Bukopin yang terlibat dalam kasus ini.

“Siapapun itu, jika ada 10 orang yang terlibat, ya silakan aja diproses, termasuk kalau ada petinggi kami di dalamnya. Inilah bentuk tanggung jawab kami agar kasus ini terang benderang,” katanya dikonfirmasi IDN Times secara terpisah.

Namun priaini juga meminta agar masyarakat tidak berasumsi secara berlebihan. Karena untuk menentukan siapa yang bersalah merupakan kewenangan hakim yang telah ditunjuk negara untuk mengadili.

“Kasus inikan sudah berjalan, sudah ada yang ditetapkan tersangka, jadi mari kita hormati proses hukumnya,” ujarnya.

3. Syarat tanggung jawab Bukopin terhadap uang nasabah senilai Rp136,76 miliar

Titik Terang Nasib Rp136 M Milik Korban Pencucian Uang Bank BukopinBranch Manager Bank Bukopin Balikpapan Yusuf Wibisono (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ditanya mengenai nasib Rp136,76 miliar milik nasabah Bank Bukopin yang menjadi korban pencucian uang, Yusuf Wibisono memberikan sercecah harapan. Bank Bukopin, sebut dia, siap bertanggung jawab terhadap dana tersebut. Namun ada syaratnya.

Dijelaskannya, khusus laporan pertama modus kredit fiktif senilai Rp37,8 miliar, uang tersebut masih tersimpan aman di Bank Bukopin. Namun, uang yang diketahui milik pengusaha Roy Nirwan itu belum bisa ditransaksikan.

Sebab, uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti untuk mengungkap kasus pencucian uang ini di pengadilan. Sehingga, dia meminta agar korban menunggu proses hukum kasus ini sampai selesai.

“Kalau digunakan sekarang nanti kami bisa salah juga, dituduh menghilangkan atau merusak barang bukti. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya, kalau sudah selesai pasti akan dikembalikan,” terangnya.

Bank Bukopin juga dipastikannya akan bertanggung jawab terhadap uang Rp98,96 miliar dalam laporan modus mengambil dana tanpa persetujuan nasabah. Syaratnya, kata Yusuf, Bank Bukpoin akan mengembalikan uang tersebut jika divonis bersalah oleh pengadilan.

“Ya, kalau hakim nanti bilang kami harus mengganti uang itu, ya kami akan ganti. Tapi kan prosesnya masih panjang, bisa sampai ke Mahkamah Agung. Yang jelas kami akan kooperatif mengikuti proses hukum kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga: Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya