Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kerugian dugaan pencucian uang bertambah jadi Rp130 miliar

Balikpapan, IDN Times – Polda Kaltim akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang di Bank Bukopin. Nilai kerugian yang diderita para korban pun bertambah, dari yang sebelumnya Rp110 miliar kini menjadi lebih Rp130 miliar.

Informasi yang dihimpun IDN Times, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan Tengah, Endang Jumiati alias EJ. Satu orang lainnya merupakan account officer (AO) kredit Bank Bukopin di Balikpapan, inisial AA.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum EJ dan AA, Manorang Situngkir SH. Kata dia, kedua kliennya itu telah ditahan secara terpisah. Salah satu tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim, satunya lagi di sel tahanan Mapolresta Balikpapan.

“Jadi tersangka sejak seminggu lalu. Sudah juga keluar surat penahanan di Polda dan satu dititip di Polresta untuk tersangka EJ dan AA,” katanya, Senin (24/2).

1. Kedua tersangka dijerat Undang-undang perbankan

Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian UangKuasa hukum Endang dan AA, Manorang Situngkir SH. (IDN Times/Surya Aditya)

Manorang menjelaskan, Endang dan AA dijerat Undang-undang Perbankan Pasal 49 Ayat (1) huruf A oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim. Dia berharap, pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya bisa bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berharap proses hukum yang ada bisa berjalan baik, biar kita buktikan di pengadilan nanti," tandasnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pencucian Uang, Ini Jawaban dari Manajemen Bukopin

2. Polda Kaltim jelaskan modus operandi tersangka lakukan pencucian uang

Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian UangDirektur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto. (IDN Times/Surya Aditya)

Mengutip laman poldakaltim.com, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto membenarkan, ada dua karyawan Bank Bokupin yang dijadikan tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang. Hal ini sebagai tindak lanjut peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus tersebut.

“Saat ini sudah dua orang yang ditahan yakni EJ alias Een selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bukopin Karang Jati dan AA selaku AO Kredit,” katanya, Selasa (25/2).

Lebih lanjut, dia membeberkan, hingga saat ini sudah ada 22 korban dalam kasus ini yang melapor ke Mapolda Kaltim.  Sebanyak 22 korban itu terangkum dalam empat laporan. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Budi menyebut, ada dua jenis modus operandi yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Yang pertama modus kredit fiktif dengan nilai kerugian Rp37,8 miliar. Kemudian modus mengambil dana tanpa persetujuan nasabah dengan nilai kerugian Rp98,96 miliar. Jika ditotal, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp136,76 miliar.

“Jadi diduga (oknum) pihak bank mengambil dana nasabah tanpa konfirmasi. Namun kami masih proses lagi. Kami imbau masyarakat atau nasabah yang merasa jadi korban agar segera melapor,” ujarnya.

3. Manajemen Bank Bukopin dukung pengungkapan kasus pencucian uang

Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian UangBranch Manager Bank Bukopin Cabang Balikpapan, Yusuf Wibisono (kanan). (IDN Times/Surya Aditya)

Sementara itu, Branch Manager Bank Bukopin Cabang Balikpapan, Yusuf Wibisono mengaku telah mengetahui jika dua karyawannya, EJ dan AA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Dia pun mendukung agar kasus ini bisa segera terungkap.

"Dalam posisi ini Bank Bukopin juga menjadi korban, namun demikian Bank Bukopin menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, singkat.

Baca Juga: Kisruh Bank Bukopin Balikpapan, Nasabah Kembali Lapor ke Polda Kaltim 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya