Akibat Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Rahangnya Bergeser
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Cinta itu buta. Lebih-lebih ketika dibakar api cemburu. Jika tak bisa mengontrol diri, bisa berakhir di penjara. Kisah itu dialami oleh Ad (36). Sekuriti balai kesehatan plat merah di Samarinda ini tega aniaya istrinya Nc (39). Bahkan gara-gara tindakan kekerasan itu rahang pasangannya sampai tergeser. Kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Kamis sore, 13 Agustus 2020 lalu di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Kami sudah menahan Ad. Resmi tersangka,” ujar Ipda Muhammad Ridwan, Kanit Polsek Samarinda Ulu saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2020) siang.
1. Suami naik pitang karena melihat bekas cupangan di dada sang istri
Dari penyidikan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, rupanya pemicu Ad naik pitam ialah cupangan di dada sang istri. Keduanya merupakan sejoli siri. Meresmikan ikatan sebulan lalu. Setelah mendapat kerja sif malam, tersangka pulang ke rumah untuk istirahat.
Ia terkejut tatkala melihat adanya bentuk serupa kecupan (memar merah/bisa disebut cupangan) di dada sang istri. Tersangka Ad yang lelah setelah kerja malam, seketika marah dan memaki-maki sang istri. Dia menuding Nc main serong dengan pria lain.
“Pengakuan tersangka, sebelumnya tak ada melakukan hubungan intim. Kok tanda cupangan tiba-tiba saja ada. Makanya dia ngamuk,” tersangka.
Baca Juga: Gara-gara Takut Diceraikan Istri, Pemuda di Samarinda Nekat Mencuri
2. Selain rahang bergeser, kemaluan korban juga dilukai
Amarah Ad makin menjadi-jadi. Apalagi istrinya itu menepis semua tudingan yang dialamatkan padanya. Tangan tersangka pun langsung bergerak kemudian memukul istri sirinya tersebut.
Bogem mentah yang bertubi-tubi itu buat kepala Nc memar, hidung berdarah dan rahangnya pun tergeser gara-gara aksi brutal Ad. Tak cukup sampai di situ, ketika korban tersungkur dia kembali menendang istrinya. Bahkan tindakan brutal itu juga sempat melukai kelamin korban.
“Korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kami setelah berdiskusi dengan pihak keluarga,” ungkapnya.
3. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan
Keputusan keluarga saat itu bulat. Ad harus dilaporkan ke polisi. Lima hari kemudian persisnya Selasa 18 Agustus 2020 lalu korban mengadu ke petugas. Laporan resmi dibuat.
Diperkuat dengan hasil visum et repertum dari rumah sakit agar polisi lebih mudah mengumpulkan bukti. Beberapa jam usai pelaporan, pada hari yang sama dia kemudian dijemput di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Akibat perbuatannya, tersangka Ad terancam lima tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya.
Baca Juga: Gegara Bersenggolan, Pemuda di Samarinda Dapat 10 Jahitan di Kepala