Anggaran COVID-19 Kaltim Baru Terpakai 12 Persen dari Rp500 Miliar

Pemprov Kaltim bakal waspada dalam penyaluran dana corona

Samarinda, IDN Times - Penggunaan dana anggaran COVID-19 di Kaltim terpakai 12 persen dari Rp500 miliar atau baru terealisasi Rp60 miliar. Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Kaltim, Muhammad Sabani pada Rabu (1/7) sore.

"Anggaran (Rp60 miliar) tadi terbagi ke dalam tiga komponen," ujarnya.

1. Ada tiga komponen yang jadi dasar penyaluran dana COVID-19

Anggaran COVID-19 Kaltim Baru Terpakai 12 Persen dari Rp500 MiliarPejabat Sekprov Kaltim Muhammad Sabani (Biro Humas Pemprov Kaltim/Istimewa)

Tiga komponen yang dimaksud Sabani ialah, pertama penanganan kesehatan sebesar Rp250 miliar, kedua yang terdampak ekonomi karena corona sebesar Rp95 miliar dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) senilai Rp155 miliar. Ketiga komponen ini sudah mendapatkan posnya (besarannya) masing-masing dari Rp60 miliar itu. Sayangnya realisasi dana ini terkesan lamban. Dari Maret corona menyerang, anggaran baru terpakai Rp60 miliar. Rupiah ini sudah termasuk dengan bantuan sosial kepada warga.

"Kalau kesehatan banyak bantuan dari pusat (APD), jadi yang kurang aja kami beri. Selain itu, kami juga tak mau ada keliru data. Jadi tunggu valid dulu," sebutnya

2. Naiknya anggaran corona seturut dengan surat keputusan bersama dua menteri

Anggaran COVID-19 Kaltim Baru Terpakai 12 Persen dari Rp500 MiliarPetugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Fachrurrozi

Sebenarnya, Pemprov bersama DPRD Kaltim sudah sepakat dana penanganan COVID-19 sebesar Rp388 miliar dari total APBD Kaltim 2020 senilai Rp11,84 triliun. Namun anggaran ini naik menjadi Rp500 miliar. Anggaran ini diperoleh setelah pemerintah daerah diminta merasionalisasikan komponen belanja barang dan jasa serta belanja modal paling 50 persen dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan corona. Dan titah ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19.

"Khusus penerima bantuan sosial masyarakat bisa dilihat di website Pemprov Kaltim. Kami transparan dalam menyalurkan," tuturnya.

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Sudah 4 Bulan, Tapi Insentif Nakes Kaltim Belum Cair

3. Pemprov Kaltim kerja sama dengan lembaga antirasuah dalam mengawasi realisasi dana COVID-19

Anggaran COVID-19 Kaltim Baru Terpakai 12 Persen dari Rp500 MiliarIlustrasi ambulans COVID-19 (IDN Times/Candra Irawan)

Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya Pemprov Kaltim juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"KPK juga telah mengingatkan agar waspada dalam penggunaan dana COVID-19, termasuk Pak Gub (Isran Noor) juga begitu, hindari janji, feedback atau niat jahat dalam pengadaan alat kesehatan COVID-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Bertugas Empat Bulan, Dana Insentif Nakes COVID-19 Kaltim Belum Cair

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya