Baru Sepekan Bebas karena Asimilasi, Pemuda Ini Masuk Penjara Lagi

Samarinda, IDN Times – Baru sepekan menghirup udara bebas lewat program asimilasi Kemenkumham, Andi Rahman (27) kembali ditangkap polisi karena mencuri. Dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara pada Sabtu (11/4) malam di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Iya, kasus masih dalam penyidikan,” ucap Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4) malam.
1. Tersangka merupakan mantan warga binaan Rutan Balikpapan
Informasi dihimpun IDN Times, Andi merupakan mantan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan. Dari catatan petugas, tersangka kerap terlibat kasus senada. Dan ini kali ketiga polisi membekuknya karena mencuri. Itu sebab, petugas dengan mudah melacak keberadaan tersangka.
“Dia ini sudah bolak-balik masuk penjara,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Punya Tujuan, Napi Samarinda Pilih di Rutan Meski Dapat Asimilasi
2. Beraksi saat tengah malam, modus pencurian berpura-pura sebagai orang suruhan
Entah siapa yang membisiki Andi mencuri lagi. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka membawa lari Toyota Calya bernopol KT 1446 WG di tempat pencucian mobil. Persisnya di Jalan Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kertanegara pada 10 April 2020 pada pukul 01.00 Wita. Kendaraan itu milik Ibnu Rahmat (31), sebelumnya dia meminta tolong kawannya, Edi (29) untuk membawa ke tempat pencucian pada 8 April.
“Modus tersangka ini berpura-pura diminta tolong mengambil mobil,” ujar perwira balok tiga tersebut.
3. Keberadaan tersangka dilacak lewat bantuan GPS
Lantaran waswas salah orang, paginya usai kejadian pihak pencucian mobil langsung menghubungi Edi. Kabar yang diterima itu pun langsung disampaikan ke Ibnu, pemilik kendaraan. Sebab, kata Anton, saksi Edi tak pernah meminta seseorang mengambil mobil tersebut. Syukur, Global Positioning System (GPS) masih berfungsi, sehingga posisi kendaraan mudah dilacak.
“Lokasi terakhir berada di Balikpapan,” terangnya.
4. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan
Setelah mengumpulkan semua keterangan termasuk ciri-ciri tersangka dan keberadaannya, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa gerak cepat ke Balikpapan tepatnya Kampung Baru, Balikpapan Barat. Tak perlu waktu lama tersangka ditangkap sebab posisinya di GPS selalu terpantau.
“Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Ancamannya lima tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Balikpapan, Sempat Diduga Terjangkit COVID-19