Berkah HUT ke-75 RI, Ratusan Napi Rutan Samarinda Terima Remisi

Tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas

Samarinda, IDN Times – Merdeka berkat untuk semua. Termasuk warga binaan rumah tahanan. Kali ini sebanyak  340 orang di Rutan Klas IIA Samarinda menerima pengurangan masa pidana (remisi) edisi kemerdekaan. Jumlah itu merupakan bagian dari 119.175 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima remisi.

“Tiga di antaranya menerima potongan pidana dan langsung bebas,” kata Alanta Imanuel Ketaren, kepala Rutan Klas IIA Samarinda pada Senin (17/8/2020).

1. Pemberian remisi diatur dalam undang-undang hingga peraturan presiden

Berkah HUT ke-75 RI, Ratusan Napi Rutan Samarinda Terima RemisiAlanta Imanuel Ketaren, kepala Rutan Klas IIA Samarinda pada Senin, 17 Agustus 2020 saat memeberikan remisi kepada para warga binaan di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Urusan remisi atau pemotongan periode pidana memang lazim diberikan kepada narapidana. Kebijakan itu pun diatur dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, lalu ada juga PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan. Prosedur remisi ini juga tertuang dalam Keputusan Presiden No 74/1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri No 3/2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Artinya semua penerima remisi (warga binaan) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang memenuhi syarat remisi pasti diberikan,” terangnya.

2. Ada dua syarat bagi narapidana agar bisa mendapatkan remisi

Berkah HUT ke-75 RI, Ratusan Napi Rutan Samarinda Terima RemisiRutan Klas IIA Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Syarat yang dimaksud Alanta ialah narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan atau tidak masuk daftar buku catatan pelanggaran disiplin napi (buku Register F). Menurutnya, pemotongan hukuman merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Yakni motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana menjadi manusia yang lebih baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona, 211 Napi Rutan Samarinda Bakal Dibebaskan

3. Pengurangan masa tahanan atau remisi bakal diberikan setiap tahun

Berkah HUT ke-75 RI, Ratusan Napi Rutan Samarinda Terima RemisiRutan Klas IIA Samarinda di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara (IDN Times/Yuda Almerio)

Tak hanya itu, pemberian remisi ini juga penting sebab kondisi rumah tahanan di Samarinda sudah melebihi kapasitas. Lebih-lebih di tengah pandemik COVID-19. Sebelumnya, Rutan Samarinda diisi oleh 1.286 warga binaan. Padahal idealnya rumah tahanan itu hanya bisa menampung 442 napi saja. Itu artinya ada peningkatan tiga kali lipat dari jumlah yang seharusnya. Detailnya begini, Rutan Samarinda punya tiga blok, A dengan 23 kamar, B punya 18 kamar dan C khusus perempuan ada 2 bilik. Harusnya satu kamar berisi 25 orang, tapi karena jumlah napi sampai ribuan satu bilik bisa diisi 40 warga binaan. Syukurnya remisi ini bakal diberikan kepada warga tiap tahunnya.

“Kami harap warga binaan tetap tenang, nyaman dan sehat selama menjalani masa tahanan. Tak hanya itu jaga kesehatan dan di lindungi dari virus corona,” tutupnya.

Baca Juga: Kisah Napi di Samarinda yang Memilih di Rutan setelah Dapat Asimilasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya