Corona Bikin Khawatir, Warga Samarinda Diminta Kurangi Aktivitas Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan tegas demi menekan sebaran virus corona atau COVID-19. Maklum di ibu kota Kaltim akumulasi positifnya sudah mencapai 1.224 kasus. Namun demikian, 731 pasien telah sembuh, 49 di antaranya meninggal dunia dan menyisakan 444 orang dalam perawatan.
“Kami minta masyarakat wajib memakai masker mulai hari ini, jaga jarak dan hindari kerumunan,” ujar Syaharie Jaang, Wali Kota Samarinda dalam keterangan persnya di Rumah Jabatan Rumah Wali Kota, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Senin (7/9/2020) siang.
1. Kasus kematian di Samarinda mengkhawatirkan, jauh berada di atas rerata nasional
Wali kota dua periode ini menerangkan, Perwali No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 di Samarinda memang harus diterapkan. Apalagi kasus kematian sudah berada di tingkat mengkhawatirkan 6,4 persen, jauh berada di atas rerata nasional 4,4 persen. Itu sebab pemkot tak hanya meminta warganya taat pakai masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya, tapi juga bakal membatasi semua aktivitas warga pukul 22.00 WITA (Senin-Minggu).
“Kebijakan ini sudah kami kaji dari sisi ekonomi dan kesehatan paling utama,” tegasnya.
2. Tempat usaha yang tak ramai pengunjung tak akan ditertibkan
Lebih lanjut, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menegaskan, bagi tempat usaha yang menjadi pusat keramaian apabila melanggar protokol kesehatan pasti dapat sanksi. Namun harus dipahami, tak semua café ditindak jika pengunjungnya hanya satu atau dua orang saja.
“Jadi pukul 21.00 Wita itu hanya meminimalisasi kegiatan, bukan menutup tempat usaha. Sama halnya ojol mengantre membeli tak jadi masalah,” tambahnya.
Baca Juga: Setelah Revisi, Perwali Protokol Kesehatan Berlaku Lagi di Samarinda
3. Untuk pelanggar perorangan disanksi Rp100 ribu, pelaku usaha bakal ditutup operasionalnya dan pegawai terancam tak terima TPP
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut menambahkan, kategori pelanggar ini terbagi dua sesuai perwali, yakni perorangan dan pelaku usaha. Khusus individu pelanggar bakal dikenakan sanksi lisan dan nomor induk kependudukannya dicatat, dimasukkan ke dalam aplikasi. Lalu, disanksi bersih-bersih kota dengan menggunakan rompi lalu jika kedapatan lagi melanggar, terakhir ialah denda admininistratif dari Rp100-250 ribu. Sementara pelaku usaha, juga demikian ditegur, denda duit sebesar Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi ini berlaku bagi semua warga Samarinda tak terkecuali. Dan bagi para pegawai jika kedapatan melanggar terancam tak dapat TPP (tunjangan penghasilan pegawai),” pungkasnya.
Baca Juga: Perwali Corona Berlaku di Balikpapan, OTG Keluyuran Didenda Rp1 Juta