Curi Motor Kawannya, Empat Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

Aksi tersangka terekam kamera pengawas

Samarinda, IDN Times - Empat orang dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang karena tindak pencurian motor pada Senin, 15 Juni 2020. Mereka adalah Ij (34), Fe (30) Sp (36) dan Ja (34). Keempatnya punya peran berbeda. Sekarang kasusnya disidik polisi.

“Sudah kami tahan, kasus dalam pengembangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6) sore.

1. Keempat tersangka dibekuk di kediamannya masing-masing

Curi Motor Kawannya, Empat Pemuda di Samarinda Dibekuk PolisiIlustrasi garis polisi (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Informasi dihimpun IDN Times, dari keempatnya peran pemetik atau eksekutor dipegang oleh Ij. Antara tersangka dengan korban saling kenal. Keduanya sahabat. Sementara tiga tersangka lainnya hanya tahu dengan Ij. Peran mereka adalah penadah barang curian. Bila tersangka Ij beraksi, barang curian pasti lari ke tiga penadah ini.

“Keempat tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing,” imbuhnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara 

2. Aksi tersangka terekam kamera pengawas

Curi Motor Kawannya, Empat Pemuda di Samarinda Dibekuk PolisiIlustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Lebih lanjut dia menerangkan, tersangka pertama ditangkap adalah Ij di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang pada Jumat dini hari, 19 Juni 2020 atau empat hari setelah kejadian pencurian.

Dari tersangka ini kemudian dikembangkan lagi, hasilnya tiga nama masuk kantong polisi. Tersangka Fe di Jalan DI Pandjaitan, selanjutnya Sp ditangkap di Jalan dr. Sutomo dan terakhir Ja di Jalan Ring Road, Samarinda.

Beberapa hari sebelum penangkapan keempatnya, polisi lebih dulu menyelidiki tersangka Ij lewat bantuan kamera pengawas atau CCTV saat beraksi di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Waktu itu dia berkunjung ke hotel tempat korban menginap, sambil bercerita tangan tersangka cepat ngambil kunci kemudian pamit dan membawa lari motor Honda Beat hitam bernopol KT 4907 IA,” jelasnya.

3. Keempat tersangka diancam dengan pasal berbeda

Curi Motor Kawannya, Empat Pemuda di Samarinda Dibekuk PolisiIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat kunci kendaraannya hilang, korban panik lalu mencari. Sialnya saat itu motornya juga lenyap di lokasi parkir. Kecurigaan hanya mengarah ke Ij.

Laporan resmi dibuat di Polsek Sungai Pinang. Penyelidikan dimulai dan dalam waktu singkat keempat tersangka dibekuk pada hari yang sama, Jumat dini hari.

“Khusus pemetik dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sementara penadah dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Aksinya Sudah Terekam CCTV, Pria di Samarinda Ini Ogah Disebut Pencuri

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya