Dana Tak Sesuai, Revitalisasi Sungai Karang Mumus Berjalan Tak Mulus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pertemuan warga di kawasan RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dengan Pemkot Samarinda pada Rabu, 17 Juni 2020 tak berjalan mulus. Sebagian warga menolak dana appraisal dari pemkot. Penyebabnya, kesepakatan harga disebut-sebut tanpa lewati tahap negoisasi.
Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi yang dikonfirmasi pelit komentar. Ia malah meminta menghubungi Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda sebagai pelaksana.
“Silakan menghubungi Pak Joko (Disperkim) sebagai koordinator,” ujar Fahmi pada Kamis (18/6) sore.
1. Dana appraisal yang diberikan pemkot telah dihitung matang
Sedimentasi Sungai Karang Mumus (SKM) disebut jadi biang banjir, itu sebab Pemkot Samarinda berencana revitalisasi kawasan ini. Dimulai dengan agenda merapikan permukiman. Sayangnya rencana ini terancam menuai rintangan.
Fahmi yang berkomentar di ujung ponsel pun tak memberikan komentar mengenai tenggat waktu pembongkaran rumah. Sementara limit dari pemkot akhir bulan ini. Terpisah, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Joko Karyono menerangkan, dana appraisal yang diberikan pemkot telah dihitung matang.
“Mulai dari besaran bangunan hingga lamanya warga menetap di sana,” sebutnya.
2. Penaksiran harga bangunan sudah sesuai aturan berlaku
Tak hanya itu, Kata Joko penghitungan juga sudah sesuai dengan aturan berlaku. Untuk RT 28 misalnya, di kawasan ini ada 234 bangunan berdiri. Hasil dari penaksiran tim appraisal dana yang disiapkan senilai Rp3,09 miliar. Suntikan duit dari Pemprov Kaltim memang ada, jumlahnya Rp15 miliar. Masyarakat pun menyimpulkan tiap RT dapat Rp5 miliar.
“Alasannya karena ada 3 RT yang bakal terdampak revitalisasi SKM. Akhirnya dana appraisal dikeluhkan warga karena disebut tidak sesuai,” terangnya.
Baca Juga: Sudah Habis Triliunan Rupiah, Masalah Banjir di Samarinda Gak Tuntas!
3. Disperkim Samarinda tak punya kuasa mengatur perhitungan tim appraisal
Tapi tidak demikian, dia meyakini penaksiran tim appraisal sangat profesional. Pihak Pemkot atau pun Disperkim Samarinda tidak memiliki kuasa dalam mengatur perhitungan tim ini.
“Kami yakin tim ini sangat profesional dalam perhitungan untuk warga RT 28,” pungkasnya.
Baca Juga: Banjir di Samarinda Mulai Surut, BPBD: Sudah Bisa Dilewati Motor