Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Mahasiswa Sempat Salat Berjamaah 

Aliansi Mahakam terus mengawal surat yang dikirim ke pusat

Samarinda, IDN Times - Tiga mahasiswa dari Aliansi Mahakam (Mahasiswa Kaltim Menggugat) diterima Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pada Rabu (21/10/2020) sore. Mereka kemudian bermusyawarah di lantai dua kantor Gubernur Kaltim. Hasilnya tetap senada. Pemerintah Kaltim bakal menyampaikan aspirasi tuntutan para demonstran ke pusat.

"Kami apresiasi para adek-adek mahasiswa. Jangankan UU Cipta Kerja, undang-undang dasar negara pun bisa dirubah, artinya peluang itu bisa dilakukan. Yang penting tidak anarkis," ujar Hadi Mulyadi di depan mahasiswa pada Rabu sore sebelum masuk ke kantor gubernur.

1. Tiga mahasiswa musyawarah dengan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi

Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Mahasiswa Sempat Salat Berjamaah Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat menemui demonstran mahasiswa Kaltim di Jalan Gajah Mada (IDN Times/Yuda Almerio)

Salah satu dari tiga mahasiswa yang turut dalam pertemuan adalah Muhammad Akbar, juru Bicara Aliansi Mahakam. Meski demikian , mufakat di ruang pertemuan lantai dua ini dibatasi. Setelah 30 menit kemudian, tiga mahasiswa keluar. Kepada media Akbar berbicara. Jika musyawarah telah menemui sepakat. Sejumlah pasal yang dikritisi mahasiswa bakal disampaikan ke pusat.

"Yang kami simpulkan sementara, pemerintah berada di pihak kami (menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law)," tuturnya.

Baca Juga: Update COVID-19 Kaltim per Rabu (21/10/2020), Ada 110 Pasien Sembuh 

2. Aliansi mahasiswa tak puas dengan dukungan yang diberikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor

Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Mahasiswa Sempat Salat Berjamaah Para mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim pada Rabu, 21 Oktober 2020 (IDN Times/Yuda Almerio)

Meski demikian dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut tak tersampaikan mengenai maksud penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Hanya tertulis mengenai perihal penyampaian aspirasi mahasiswa Mahakam Menggugat terhadap Omnibus Law.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut disampaikan pula mengenai adanya unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Nantinya semua aspirasi bakal disampaikan seperti yang dilampirkan para demonstran. Setelah tiga mahasiswa tersebut kembali kepada rekan-rekannya yang lain, mereka kembali menyuarakan aspirasinya terkait penolakan Omnibus Law.

“Walaupun kami sudah mendapatkan surat dari kantor gubernur namun tak memuaskan, makanya aksi kami gak berhenti sampai di sini,” tambah Suardi yang juga juru bicara Aliansi Mahakam.

3. Mahasiswa bakal mengawal surat yang dikeluarkan Pemprov Kaltim

Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Mahasiswa Sempat Salat Berjamaah Para mahasiswa dan aparat sempat salat bersama di Jalan Gajah Mada depan kantor gubernur Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menambahkan, kendati tak puas dengan jawaban dari gubernur Kaltim, namun pihaknya tetap bersyukur sebab ada langkah di daerah dibawa ke pusat. Yakni pasal-pasal yang dianggap memberatkan masyarakat. Paling pertama disorot adalah Pasal 88 terkait pengupahan. Mulai dari poin B, C dan D. Alih-alih perlindungan pekerja, UU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan oleh kebutuhan investasi. Karenanya pihaknya tak akan berhenti menuntut menolak Omnibus Law lantaran target belum tercapai.

“Kami akan mengawal surat dikeluarkan pemprov. Dan ke depannya ada konsolodasi lanjutan,” tutupnya.

Dalam pantauan di aksi demo itu, mahasiswa sempat lakukan salat Azar berjamaah. Salat berjamaah itu dilakukan di luar kantor Gubernur Kaltim. 

Baca Juga: Soal Ahli Waris COVID-19 di Balikpapan, Kadinkes Sebut Ada yang Malu

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya