Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Gratifikasi, EW: Saya Terima sih, tapi Sudah Dikembalikan

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times - Kasus dugaan gratifikasi dana hibah Pemprov Kaltim yang melibatkan mantan ketua Komisi IV DPRD Kaltim berinisial EW (66) masih disidik polisi.

Sebenarnya perkara ini sudah masuk ke meja jaksa pada Oktober 2019 namun Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda tetap mengembangkan kasus. Hasilnya, polisi mengungkap keterlibatan EW dalam praktik lancung tersebut.

IDN Times pun mencoba mengonfirmasi EW terkait perkara tersebut pada Senin (10/2). EW tak menampik bila dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya juga tahu mengenai duduk perkara tersebut.

“Itu kan bantuan ke LPK dulu,” katanya.

1. Tersangka iba makanya membatu Eko mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim

EW pun mengaku turut proses hukum berlaku sejak dirinya ditetapkan tersangka sejak sepekan lalu. Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 ini pun menerangkan alasan dirinya membantu Eko mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013. Dirinya iba dengan Eko saat itu, makanya ikut membantu, namun tak menyangka pertolongan itu berbuah petaka. 

“Kalau tahu LPK itu laporannya gak beres, ya, saya gak bantu,” tuturnya.

2. Mengaku menerima uang gratifikasi tapi sudah dikembalikan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Lantaran laporan yang tak beres itulah EW ikut terseret dalam pusaran kasus hukum yang merugikan negara sebanyak Rp500 juta. Dia pun mempersoalkan namanya ikut disebut saat perkara itu dimulai pada 2019. Namun polisi tak ambil pusing dengan itu sebab dari hasil penyelidikan, EW terbukti menerima gratifikasi 20 persen dari Rp500 juta sebesar Rp100 juta. Apakah benar demikian?

“Ada terima sih, tapi saya sudah kembalikan,” akunya.

3. Tersangka akan ikut proses hukum yang berlaku

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa saat menunjukkan barang bukti gratifikasi (Dok.Satreskrim Polresta Samarinda)

Meskipun mantan petinggi DPRD Kaltim itu sudah mengembalikan uang yang diterima dulu, sebanyak Rp100 juta kepada Unit Tipikor Satreskirm Polresta Samarinda, tapi polisi tetap melanjutkan kasus. Alasannya kedua tersangka sama-sama terlibat dalam perkara tersebut.

“Jalani saja dulu,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us