Empat Bulan, Oknum Guru Mengaji Cabuli Empat Muridnya

Tersangka tak mengaku karena statusnya

Samarinda, IDN Times -Perbuatan pria berinisial Mt memang tak bisa ditoleransi. Bagaimana tidak, mengajar mengaji anak-anak di kawasan Bentuas, Palaran hanya kedok bagi pria 29 tahun itu agar lebih leluasa berbuat cabul dengan murid-muridnya. 

Aksi bejat Mt tersebut bisa terhenti setelah Polsek Palaran menerima laporan dari orang tua korban, Mentari--bukan nama sebenarnya pada 16 September lalu. Informasi yang dihimpun IDN Times, Mentari berusia delapan tahun dan duduk di bangku SD kelas dua.

"Dari laporan tersebut kami langsung meminta keterangan dengan korban dan membawanya ke puskesmas terdekat," ucap Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis kepada sejumlah media pada Kamis (3/10) sore.

1. Tersangka sempat tak mengaku karena statusnya

Empat Bulan, Oknum Guru Mengaji Cabuli Empat MuridnyaIDN Times/Yuda Almerio

Ironisnya, saat dinterogasi polisi, tersangka tak mengaku bila dia melakukan perbuatan tercela itu kepada murid-muridnya. Maklum statusnya sebagai marbut masjid dan guru ngaji jadi beban tersendiri bagi Mt. Namun penyidik polisi tak habis akal, bukti-bukti dinyatakan. Paling terang ialah pengakuan korban dan hasil visum dari dokter.

"Ya, akhirnya dia mengaku melakukan," imbuh perwira melati satu itu.

Baca Juga: Modal Rp20 ribu, Oknum Polisi di Balikpapan Cabuli Lima Murid SD

2. Perbuatan itu dilakukan saat mengajar mengaji jelang petang

Empat Bulan, Oknum Guru Mengaji Cabuli Empat MuridnyaIDN Times/Yuda Almerio

Jelang petang, para murid berkumpul di rumah Mt. Sebagian besar siswanya ialah anak perempuan berusia 7-8 tahun. Saat menunggu giliran diajar mengaji, satu orang pasti menemani Mt di samping kanan menunggu giliran. Nah, di situlah dia melancarkan aksinya meraba-meraba kelamin muridnya yang mengantre. Perbuatan tersebut dilakukan setiap kali korban mengajar siswanya mengaji.

"Tapi enggak sampai disetubuhi," tuturnya.

3. Selain Mentari, ada tiga anak perempuan lain yang dicabuli Mt

Empat Bulan, Oknum Guru Mengaji Cabuli Empat MuridnyaIDN Times/Yuda Almerio

Dari pengakuan korban, tersangka tak hanya melakukan perbuatan kepada Mentari. Ada tiga anak perempuan lain yang juga siswi SD yang juga diperlakukan serupa. Namun hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan, boleh jadi muncul korban lain. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.‎

Baca Juga: ‎Lima Fakta Ibu Kandung yang Membantu Ayah Tiri Mencabuli Anaknya

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya