Ini Syarat bagi Calon Independen untuk Ikut Pilwali Samarinda 2020

Calon independen harus mengumpulkan 43.977 suara

Samarinda, IDN Times - Jalan kemenangan calon independen atau  jalur perseorangan pada Pilwali Samarinda 2020 tampaknya tak mudah. Mau maju menjadi calon wali kota Samarinda, harus mengumpulkan dukungan sebanyak 43.977 suara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Samarinda kemudian Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) sebelum memutuskan itu. November ini aturan tersebut sudah berlaku," urai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani, pada Senin (28/10).

1. Syarat calon jalur independen sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu dan KPU

Ini Syarat bagi Calon Independen untuk Ikut Pilwali Samarinda 2020Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani mengumumkan Penetapan Syarat Calon Perseorangan dengan 43.977 Suara Dukungan (IDN Times/Yuda Almerio)

Persyaratan jumlah dukungan berdasarkan surat PKPU 15/2019 dan PKPU Samarinda No.129/PP.01.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019, tentang Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Persebarannya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lebih lanjut dia menerangkan, minimal dukungan suara itu ditetapkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam kisaran 500 ribu hingga 1 juta jiwa. Dari jumlah itu, 7,5 persennya diambil sehingga muncul angka syarat suara calon independen.

Selain jumlah pendukung, ada pula perubahan pada berkas formulir. Kini, formulir dukungan perseorangan atau independen perlu lampiran fotokopi identitas (KTP) pendukung pasangan calon perseorangan.

"Hingga saat ini, ada empat calon yang sudah menghubungi. Lewat telepon dan bertemu langsung di kantor (KPU)," terang Ikhsan.

Baca Juga: Pilwali Samarinda 2020, Tiga Calon Pilih Jalur Independen

2. PNS, TNI, Polri dan pegawai KPU dilarang berpolitik

Ini Syarat bagi Calon Independen untuk Ikut Pilwali Samarinda 2020Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Kata dia, perubahan itu untuk mempermudah para petugas penyelenggara pesta demokrasi dalam melakukan identifikasi berkas, demi hindari pemilih ganda.

Tak hanya itu, dalam formulir baru itu juga ditambah kolom baru yaitu detail pekerjaan atau profesi.

Para calon wali kota jalur independen juga harus memerhatikan dukungan sebab bila ada KTP yang berbeda dengan formulirnya, maka KPU bakal menolak formulir tersebut. Namun bila KTP tidak ada tapi ada detail pekerjaannya, maka pihaknya akan verifikasi ke lapangan.

"Apakah benar atau tidak. Dan akan kami tanyakan kenapa KTP tidak dilampirkan sebab itu merupakan syarat administrasinya," kata Ikhsan. 

Mengapa detail pekerjaan menjadi penting?

Dia menjawab, sederhana saja sebab beberapa pekerjaan tak memperbolehkan figurnya memberi dukungan, seperti PNS, TNI dan Polri termasuk para pegawai penyelenggara pesta demokrasi seperti KPU dan Bawaslu.

"Kalau nyoblos boleh tapi kalau memberi dukungan tidak boleh (khusus PNS dan petugas pesta demokrasi)," tegasnya. 

3. Pendukung jalur independen harus terdaftar di DPT

Ini Syarat bagi Calon Independen untuk Ikut Pilwali Samarinda 2020Ilustrasi pemungutan suara (Unsplash.com/Element5Digital)

Nantinya, tambah dia, sesuai jadwal para kandidat independen akan melengkapi persyaratan mulai 11 Desember 2019 sampai 20 Maret pada 2020 mendatang.

Setelah itu masuk dalam tahap pemeriksaan dokumen berjenjang. Kemudian melakukan analisis terhadap pendukung ganda. Bila kedua syarat sudah terpenuhi bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi. Tahap terakhir adalah pemeriksaan faktual dari panitia pemungutan suara. Syarat pendukung harus tersedia dan terdaftar di DPT.

Ikhsan menambahkan, calon wali kota dari jalur independen harus bisa menyediakan KTP elektronik pendukung yang terdaftar sebagai warga Samarinda minimal setahun terakhir

Baca Juga: Ramai-Ramai Figur Independen Pilwali Samarinda Beralih ke Jalur Partai

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya