Ismunandar Tersandung Kasus, Kasmidi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kutim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lantaran tersandung dugaan kasus suap, Ismunandar tak bisa melanjutkan tugasnya sebagai bupati Kutai Timur. Dan sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Kasmidi Bulang, wakil bupati bisa ambil peran sebagai pelaksana tugas kepala daerah.
“Iya benar, Pak Kasmidi ditunjuk mendagri (menteri dalam negeri) untuk memimpin Kutim hingga terpilihnya bupati definitif,” ujar Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, M Syafranuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2020) sore.
1. Penunjukan pelaksana tugas demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kutim
Lebih lanjut dia menerangkan, penunjukan Kasmidi sebagai plt Bupati Kutim tertuang dalam Surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian Nomor 131.64/3920/SJ tertanggal 7 Juli 2020. Tugas ini diberikan lantaran Ismunandar tak bisa menunaikan tugas hariannya sebagai bupati.
“Penunjukan plt ini juga demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kutim,” imbuh Ivan, sapaan karibnya.
2. Persoalan yang terjadi di Kutim harus disikapi dengan bijak
Warkat mendagri ini kemudian ditindaklanjuti Gubernur Kaltim, Isran Noor, lewat surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III tentang penugasan Wabup Kutim, Kasmidi Bulang selaku Plt bupati Kutim. Surat tersebut sudah dikirim kepada pimpinan DPRD Kutim serta Wabup Kasmidi Bulang yang penyerahannya melalui Kabag Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim Endang Sugiatik.
“Masalah yang terjadi di Kutim harus disikapi bijak dan mengedepankan pelaksanaan roda pemerintahan,” tutur Ivan.
Baca Juga: Waduh! Bupati Kutim dan Istrinya yang Juga Ketua DPRD Kena OTT KPK
3. Pemkab Kutim harus berkoordinasi dengan Pemkab Kaltim bila temukan masalah
Dia menambahkan, jalannya pemerintahan tak boleh stagnan. Urusan keuangan daerah, keamanan serta ketertiban harus terjaga dan stabil. Tak hanya itu saja, hak-hak kontraktor hingga gaji tenaga kerja kontrak daerah atau TK2D harus tuntas.
“Karena kewenangan Plt bupati Kutim harus berkoordinasi degan Pemprov Kaltim bila temukan masalah,” pungkasnya.
Baca Juga: OTT KPK di Kutim, Pengamat: Kasus Erat Kaitannya dengan Pilkada 2020