Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik demi Mengurangi Defisit

Agar tak salah langkah pemerintah ikuti empat langkah ini

Samarinda, IDN Times - Wacana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bukan isapan jempol semata. Pemerintah sudah bulat dengan kebijakan tersebut dan awal tahun depan diberlakukan.

Walaupun demikian hanya kelas I dan II untuk pembayaran mandiri yang alami kenaikan. Detailnya, JKN kelas I yang sebelumnya harus membayar Rp80 ribu per bulan kini menjadi Rp160 ribu, sedangkan JKN kelas II menjadi Rp110 ribu, yang sebelumnya Rp51 ribu.

1. Demi menekan defisit, iuran BPJS Kesehatan harus naik

Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik demi Mengurangi DefisitIDN Times/Yuda Almerio

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, kenaikan iuran tersebut memang wajib dilakukan demi menekan defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Pasalnya jika iuran tak dinaikkan, diperkirakan defisit akan terus melonjak setiap tahunnya, bahkan bisa mencapai Rp77,9 triliun pada 2024. Namun demikian, buruknya sektor keuangan BPJS Kesehatan sudah seharusnya jadi tanggung jawab bersama. Baik dari sektor pemerintah, rumah sakit, hingga ke BPJS Kesehatan itu sendiri. Seluruhnya turut andil dalam kesalahan tersebut.

"Misalnya, penyesuaian anggaran itu setidaknya dilakukan dua tahun sekali. Tapi nyatanya 2018 kemarin tidak ada kenaikan iuran," katanya saat dihubungi lewat telepon Rabu (4/9).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta RS Manfaatkan Dana Talangan Bank 

2. Pemerintah daerah disebut tidak pro aktif dalam penyelenggaraan JKN

Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik demi Mengurangi DefisitIDN Times/Arief Rahmat

Dengan kata lain, lanjutnya, kebijakan tersebut merupakan kekeliruan. Kesalahan lain dari pemerintah ialah, anggaran awal sejak beroperasi pada 2014, untuk kelas III yang seharusnya Rp27 ribu justru menjadi Rp19 ribu.

Hal ini tentu mengundang defisit. Dua tahun setelahnya, pada 2016 pemerintah kemudian menaikkan tarifnya menjadi Rp23 ribu namun langkah itu tak mengurangi beban defisit. Hingga sekarang, setidaknya ada sejumlah skema untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan (selengkapnya lihat info grafis).


"Seharusnya pemerintah bisa menilai hal tersebut," tegasnya.

Timboel juga menilai pemerintah daerah tidak pro aktif dalam penyelenggaraan JKN. Pun demikian fungsi pengawasan, seharusnya tak hanya dilakukan di puskesmas saja tapi juga rumah sakit. Banyak pasien di rumah sakit itu hanya mendapatkan perawatan tiga hari saja yang seharusnya bisa mendapatkan lebih. 

"Apakah harus seperti ini. Saya bilang enggak, karena pasien ini harus pulang kalau sudah sehat," katanya.

3. Ketika iuran bertambah, pemerintah harus mengikuti empat skema ini

Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik demi Mengurangi DefisitIDN Times/Yuda Almerio

Dia menegaskan, di balik wacana iuran BPJS Kesehatan itu yang menjadi pernyataan adalah besaran yang harus dinaikkan. Sebab itu kontra produktif. Lantas apa itu kontra produktif?

"Jika angka kenaikan terlalu besar bisa dipastikan golongan penerima bantuan iuran (PBI) akan nonaktif. Pun demikian sebaliknya," jawabnya.

Dia pun menyarankan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan seharusnya disertai 4 skema dari pemerintah daerah. Pertama itu pengecekan rutin per bulan, pengendalian biaya, penegakan hukum dan peningkatan pelayanan. 

"Dengan kata lain, apabila tarif naik tapi enggak ada penegakan hukum percuma aja," tutupnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan, hanya Penyesuaian Iuran

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya