Jaringan Pengedar Ganja 1,5 Kg Antarprovinsi Dibongkar BNN Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Samarinda masih jadi favorit bagi pengedar atau bandar narkoba, buktinya Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda ungkap penyelundupan ganja kering seberat 1,5 kilogram. Selain itu petugas juga menangkap tiga tersangka, yakni JJ (20), AR (24), dan He (26).
“Barang bukti (ganja) ini asalnya dari Medan, Sumatera Utara. Mereka kami tangkap di lokasi berbeda pada 16 Juni 2020,” kata Pelaksana tugas Kepala BNN Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan persnya pada Rabu (24/6) siang di kantor BNN Samarinda, Jalan Anggur.
1. Ganja 1,5 kilogram dikirim dari Medan, Sumatera Utara
Sebelum membongkar bisnis terlarang antarprovinsi ini, lebih dahulu petugas mendapatkan informasi, yakni adanya penyelundupan narkoba jenis ganja ke Samarinda. Setelah diselidiki dan didapatkan informasi, petugas kemudian menyebar ke Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Di sini petugas membekuk pemuda berinisial JJ yang statusnya masih mahasiswa perguruan tinggi negeri di Samarinda.
“Dari dia (JJ) lah kami amankan ganja kering seberat 1.500 gram yang dikirim dari Medan ke Samarinda,” tuturnya.
2. Dari ketiga tersangka ada yang masih berstatus mahasiswa
Bergerak cepat, petugas langsung mengembangkan kasus dengan interogasi kepada JJ. Hasilnya sejumlah nama keluar yakni AR dan He. Keduanya diciduk di Jalan Harmonika, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Kedua tersangka ini berperan sebagai pengawas dan pengendali. Detailnya begini, JJ bertugas sebagai penerima kemudian diawasi oleh AR, sementara AR berada dalam pengawasan He yang merupakan pengendali.
“Profesi AR adalah tenaga honorer di Pemkot Samarinda dan He merupakan karyawan swasta,” bebernya.
Baca Juga: Konyol, 2 Pemuda di Samarinda Jadi Bandar Narkoba Gadungan
3. Sudah tiga kali transaksi, modusnya ganja dibalut dengan kopi demi mengelabui petugas
Modus dari para jejaring narkoba antarprovinsi ini ialah membalut ganja dengan kopi, tujuannya tak lain mengaburkan penyelidikan petugas. Terhitung tiga kali kelompok ini beraksi. Pengiriman pertama pada 19 Mei, lalu sembilan hari kemudian pada 28 Mei 2020 untuk transaksi kedua. Yang ketiga itu pada 12 Juni 2020. Rupanya dari hasil pemeriksaan ketiganya, ada satu lagi tersangka. Inisialnya Ad.
"Saat ini kami masih mengejar tersangka lain, dia lah yang memesan paketan tersebut. Domisilinya Kalimantan Utara (Kaltara),”
Saat ini ketiga pelaku masih diamankan di kantor BNN Samarinda untuk menjalani penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Baca Juga: Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di Samarinda