Pemkot Ancam Putus Aliran Listrik Pemukiman di Bantaran SKM Samarinda

Pembongkaran rumah warga dimulai senin pekan depan

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memastikan urusan pembongkaran 234 bangunan di sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) persisnya RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu terus bergulir. Demikian dikatakan Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin dalam rapat koordinasi pada Senin (29/6) di balai kota.

“Kami akan mengatur ulang jadwal untuk pembongkaran,” ujarnya. 

1. Agenda relokasi pertama meleset dari jadwal, pemkot susun ulang

Pemkot Ancam Putus Aliran Listrik Pemukiman di Bantaran SKM Samarindailustrasi pengerukan SKM di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Sejatinya, jadwal relokasi dengan pembongkaran ini dimulai pada 25 Juni 2020 atau Kamis pekan lalu. Sayangnya, agenda itu meleset. Penyebabnya warga dan pemkot tak senada soal dana pindah. Imbas dari ketidakcocokan itu pembongkaran terkendala. Susun ulang jadwal dilakukan dan disepakati pembongkaran ditunaikan pada Senin pekan depan (6/7).

“Tiga hari ke depan sambungan listrik dan air di sana (RT 28) segera diputus, bangunannya mulai kami bongkar pada 6 Juli nanti,” imbuhnya.

2. Listrik dan air bakal diputus jika warga tak mau pindah

Pemkot Ancam Putus Aliran Listrik Pemukiman di Bantaran SKM SamarindaKondisi Sungai Karang Mumus saat ini. Warga masih bergantung untuk kegiatan harian seperti mencuci dan mandi. Potret ini diambil pada Sabtu 26 Oktober 2019 di kawasan Kelurahan Temindung, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Pemutusan aliran setrum dan air bersih ini merupakan cara persuasif, bukan represif. Itu sebabnya Pemkot Samarinda telah berkoordinasi dengan PLN dan PDAM untuk dukungan. Dengan metode tersebut pemkot berharap warga RT 28 bisa memahami dan segera membongkar bangunannya sendiri. Lahan tersebut memang milik pemerintah. Tak hanya itu, alasan lain saat ini pemkot juga dikejar waktu proyek pembangunan pagar di bibir SKM segmen Pasar Segiri oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan. 

“Tahap awal, kami akan bongkar baliho-baliho tepi jalan, lalu lanjut ke rumah sewaan,” terangnya.

Baca Juga: Sudah Habis Triliunan Rupiah, Masalah Banjir di Samarinda Gak Tuntas!

3. Anggap warga keterlaluan karena bangun rumah sewa di atas tanah pemkot tanpa kontribusi

Pemkot Ancam Putus Aliran Listrik Pemukiman di Bantaran SKM Samarindasurat pemberitahuan wali kota Samarinda pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut Sugeng, besaran duit hasil penghitungan tim appraisal sudah sesuai aturan yakni Rp3,09 miliar untuk RT 28. Bahkan ada satu orang yang menerima sampai Rp76 juta karena memiliki 17 pintu rumah sewaan di sana. Keterlambatan ini juga jadi catatan bagi pemkot.

"Sebenarnya sudah keterlaluan mengingat ada usaha rumah sewa di tanah pemerintah, tapi tak ada kontribusinya untuk pemkot. Saya ada pegang salinan sertifikatnya kalau tanah itu milik Pemerintah,” tegas Sugeng mengakhiri.

Baca Juga: Warga Bantaran SKM Enggan Pindah, Dewan Minta Pemkot Samarinda Tegas

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya