Razia di Pasar Segiri Samarinda, 25 Orang Kedapatan Tak Pakai Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sebanyak 25 orang terjaring dalam razia gabungan di Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda pada Rabu (9/9/2020). Pemeriksaan ini demi menegakkan Perwali No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19.
“Kebanyakan yang terjaring itu tak pakai masker dan hanya disimpan di kantong,” Yosua Laden, kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Rabu (9/9/2020) petang.
1. Puluhan orang yang tak pakai masker dibawa ke Posko Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Razia ini tak hanya diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda sebagai penegak perda, tapi juga Kodim 0901/SMD dan Polresta Samarinda. Jumlahnya ada 75 orang. Puluhan petugas ini kemudian masuk ke dalam pasar dan mencari siapa saja yang tak pakai masker. Total yang terjaring ada 25 orang.
“Mereka kemudian dibawa ke Posko Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kodim 0901/SMD,” imbuhnya.
2. Para pelanggar perda tak membawa tanda pengenal
Baca Juga: Corona Bikin Khawatir, Warga Samarinda Diminta Kurangi Aktivitas Malam
Sayangnya dalam proses pendataan sejumlah warga tak membawa kelengkapan identitas, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kata Yosua, hal tersebut sangat berbahaya, keluar rumah tanpa bawa identitas atau tanda pengenal.
“Mudahan-mudahan tidak hanya masker, tapi soal kelengkapan identitas juga patuh," harapnya.
3. Pelanggar perda bakal masuk sistem, bila tak pakai masker lagi langsung disanksi
Dia menambahkan, pelanggar yang telah didata diberikan surat imbauan beserta arahan agar mematuhi Perwali No 43 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Nantinya namma yang terdata ini bakal masuk sistem, sehingga ketika melanggar kembali akan ketahuan.
“Jika masih melanggar akan diminta kerja sosial dan selanjutnya denda,” pungkasnya.
Baca Juga: Setelah Revisi, Perwali Protokol Kesehatan Berlaku Lagi di Samarinda