Setahun Bebas, Dua Sekawan di Samarinda Dipenjara Lagi karena Narkoba

Penjara tak membuat dua kawan karib ini jera

Samarinda, IDN Times - Menjadi warga binaan alias narapidana selama lima tahun, tak membuat dua sekawan ini sadar diri. Mereka adalah Mul (39) dan Waf (24). Justru setelah bebas setahun, keduanya kembali melanggar hukum. Kedapatan berjualan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu, 23 September 2020. Dari tangan tersangka petugas amankan satu paket sabu-sabu seberat 3 gram.

“Keduanya sama-sama terjerat kasus yang sama,” ujar Iptu Abdillah Dalimunthe, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2020) sore.

1. Ditangkap saat berusaha mengemas narkoba ke dalam plastik

Setahun Bebas, Dua Sekawan di Samarinda Dipenjara Lagi karena NarkobaBarang bukti yang diamankan petugas Satreskoba Polresta Samarinda dari tersangka Mul dan Waf (Dok.IDN Times/Istimewa)

Baca Juga: [BREAKING] Calon Wali Kota Bontang Adi Darma Positif COVID-19

Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat . Kabar tersebut lalu dintindaklanjuti lewat penyelidikan. Identitas tersangka akhirnya diperoleh. Inisialnya Mul. Alamatnya di Jalan Jelawat, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Kota.

Tak butuh waktu lama polisi tiba di sana dan langsung menyambangi kediaman tersangka. Rumah lantai dua. Setelah memastikan keberadaan tersangka, penggeledahan dilakukan. Namun saat polisi masuk, Mul melarikan diri ke lantai dua. Pria bertubuh tambun itu hendak membuang barang bukti sabu-sabu yang tadi sedang dikemas. Niat tersebut digagalkan polisi. Mul lebih dulu disergap. Paket sabu-sabu seberat 3 gram diamankan.

“Kami langsung interogasi tersangka di tempat untuk pengembangan,” tegasnya.

2. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita duit hasil penjualan

Setahun Bebas, Dua Sekawan di Samarinda Dipenjara Lagi karena NarkobaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penyelidikan di lokasi penangkapan, Mul tak bisa berbuat banyak. Dia mengakui semua perbuatannya. Tak ingin dipenjara sendiri, Mul pun buka mulut. Dari sini identitas Waf diperoleh polisi dan meluncur ke Samarinda Seberang. Persisnya Jalan  Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru.

Tiba di lokasi, petugas mendapati Waf tengah duduk di teras rumah sambil membakar rokok. Tak banyak cakap, dirinya seolah sudah tahu akan dibekuk. Penggeledahan dilakukan, merisik semua kantong celana Waf.

“Kami amankan satu ponsel di kantong depan sebelah kiri. Serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta di kantong belakang sebelah kanan, yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas perwira balok dua ini.

3. Setelah bebas langsung berencana jualan narkoba

Setahun Bebas, Dua Sekawan di Samarinda Dipenjara Lagi karena NarkobaIlustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Keduanya lantas digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi lanjutan diketahui jika keduanya pernah menjalani masa hukuman selama 5 tahun dan baru bebas tahun lalu. Sama-sama saling kenal. Setelah keduanya menghirup udara segar pada waktu sama, sepakat didapat untuk memulai bisnis terlarang. Jualan narkoba sabu-sabu. Alasannya sederhana, tak banyak lowongan bagi bekas napi, lagi pula jaringan keduanya belum mati. Inilah yang membuat Mul dan Waf leluasa menjalankan bisnis narkoba.

“Kedua tersangka punya peran berbeda. Waf menyediakan narkoba dari rekanannya, sementara Mul bertugas mengedarkan. Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Tambah Tiga, Kasus Pasien Sembuh di PPU Jadi 82 Orang 

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Usulkan Perda COVID-19 ke Gubernur Kaltim

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya