Soal Rekomendasi Diskualifikasi Edi, Keputusan Ada di Tangan KPU Kukar

KPU Kukar bisa menerima atau menolak rekomendasi Bawaslu

Samarinda, IDN Times - Drama Pilkada Kukar mendekati babak puncak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akhirnya buka suara perihal surat Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020.

Isi surat itu meminta KPU RI memerintahkan penyelenggara pemilu setempat untuk mencoret nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara. Sejumlah poin pun dibeberkan Fahmi Idris, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan dalam konferensi pers pada Jumat, 20 November 2020. Salah satunya ialah konfirmasi tentang rekomendasi tersebut sudah diterima KPU Kukar.

“Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU provinsi/kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat 2, paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu provinsi dan/atau panwaslu kabupaten/kota diterima,” ujar Fahmi.

1. KPU Kukar sedang proses klarifikasi kepada pihak terkait

Soal Rekomendasi Diskualifikasi Edi, Keputusan Ada di Tangan KPU KukarIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya itu, dia juga menerangkan saat ini posisi KPU Kukar sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait. Mulai dari Edi Damansyah sebagai terlapor, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri, Bappeda Kukar, Disdukcapil, camat dan lurah.

Selain itu dirinya juga menyinggung mengenai Pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25/2013 bahwa penyelenggara pesta demokrasi di daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI sesuai tingkatannya. Mulai dari mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya.

"Kemudian menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu," sebutnya.

Baca Juga: Punya Lahan Paling Luas, Kukar Berpotensi Jadi Lumbung Padi di Kaltim

2. Soal rekomendasi diskualifikasi Edi Damansyah, keputusan akhir ada di tangan KPU Kukar

Soal Rekomendasi Diskualifikasi Edi, Keputusan Ada di Tangan KPU KukarSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Dikonfirmasi terpisah, ahli hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia menerangkan soal Pasal 18 PKPU RI Nomor 25/2013 bahwa KPU kabupaten/kota yang disebut wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya. Meski demikian, KPU Kukar punya pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi tersebut.

“Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait,” sebutnya.

3. KPU Kukar bisa menerima atau menolak saran dari Bawaslu RI

Soal Rekomendasi Diskualifikasi Edi, Keputusan Ada di Tangan KPU KukarMetode Kampanye Pilkada 2020 saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menambahkan, bila memang penyelenggara kenduri demokrasi setempat yakin surat rekomendasi sesuai fakta, maka KPU Kukar bisa mengikuti atau menolak saran dari Bawaslu RI.

“Sebaliknya, bila tak sesuai dengan bukti di lapangan rekomendasi bisa tak diikuti,” pungkasnya.

Baca Juga: Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup Kukar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya