Tak Bermasker di Samarinda, Denda Sapu Jalan atau Duit Ratusan Ribu

Pergub bakal berlaku di sepuluh kabupaten/kota Kaltim

Samarinda, IDN Times - Angka pasien virus corona atau COVID-19 di Kaltim terus menanjak naik. Kini akumulasinya mencapai 3.723 kasus. Terbanyak kedua di Kalimantan. Ini pula yang menjadi pemicu status kejadian luar biasa (KLB) di Benua Etam diperpanjang. Tak hanya itu, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan Pergub No 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Pergub ini sudah berlaku sejak 24 Agustus 2020 lalu, tapi kami tetap mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar M Syafranuddin, kepala Biro Humas Setprov Kaltim saat dikonfirmasi pada Jumat (28/8/2020) sore.

1. Pergub disiplin protokol kesehatan bakal berlaku di 10 kabupaten/kota di Kaltim

Tak Bermasker di Samarinda, Denda Sapu Jalan atau Duit Ratusan RibuKepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menerangkan, penerbitan pergub ini punya tujuan untuk mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Tentunya dengan disiplin dan ketat semasa fase relaksasi berlangsung. Sasaran lain tentu agar penyebaran virus corona di Kaltim bisa ditekan di 10 kabupaten /kota Kaltim. Utamanya kawasan zona merah sebaran COVID-19.

“Pergub ini sasarannya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tegasnya.

2. Denda sanksi duit bakal masuk ke kas daerah

Tak Bermasker di Samarinda, Denda Sapu Jalan atau Duit Ratusan RibuRazia warga tidak pakai masker di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Lalu bagaimana jika ada yang melanggar aturan ini? Ivan, sapaan karibnya menegaskan, bagi pelanggar aturan khusus perorangan akan dikenakan sanksi administratif bertahap. Mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi dan yang terakhir ialah denda uang senilai Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat hiburan akan dikenakan denda uang sebesar Rp200 ribu, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Semua duit sanksi disetor ke kas daerah oleh Satpol PP sebagai penegak perda ini. Namun semua proses dilakukan sesuai pergub,” terangnya.

Baca Juga: Terus Menanjak, Jumlah Positif COVID-19 di Kaltim Bertambah 80 Kasus

3. Rp1 juta menjadi denda duit tertinggi bagi pelanggar pergub

Tak Bermasker di Samarinda, Denda Sapu Jalan atau Duit Ratusan RibuIlustrasi tes swab. (IDN Times/Candra Irawan)

Dia menambahkan, aturan ini akan berlaku baik jika publik Kaltim disiplin dengan protokol COVID-19.  Ingat, sanksi tertinggi ialah Rp1 Juta bagi perhotelan atau penginapan.

“Mari kita jaga diri dan sesama agar wabah ini cepat berakhir,” pungkasnya.

Baca Juga: Kaltim Kedatangan Mobil PCR, Bisa Periksa 300 Sampel Swab dalam Sehari

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya