Tak Bermasker, Sebanyak 621 Warga di Samarinda Masuk Daftar Pengawasan

Satgas COVID-19 minta warga disiplin protokol kesehatan

Samarinda, IDN Times–Sebanyak 621 orang di Kota Tepian masuk radar pengawasan Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda. Mereka terdata tak pakai masker saat berada di luar rumah. Padahal dalam Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 tegas disebutkan mengenai aturan bermasker. Jika tidak, bisa dikenakan denda.

“Kami rutin patroli dan penertiban setiap hari, siang dan malam. Tempatnya berpindah-pindah. Kami keliling di 10 kecamatan,” ujar Boy Leonardo Sianipar, Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2020) sore.

1. Dalam sehari tim razia bisa menjaring 50 pelanggar perwali

Tak Bermasker, Sebanyak 621 Warga di Samarinda Masuk Daftar PengawasanIlustrasi Masker (pexels.com/zydeaosika)

Penerapan Perwali Nomor 43/2020 ini sudah berlangsung dua pekan. Selama 14 hari itu, fakta soal kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, masker misalnya, tak diterapkan. Padahal cara itu bisa digunakan memutus rantai penyebaran COVID-19 di ibu kota Kaltim ini. Hingga kini sudah 1.707 kasus akumulasi positif corona di Samarinda. Meski demikian 1.161 orang dinyatakan sembuh, 479 pasien dalam perawatan dan 67 orang meninggal dunia.

“Kalau diakumulasikan, dalam sehari tim razia ini bisa mengamankan 50 orang pelanggar per hari,” terangnya.

2. Belum ada warga yang terjaring razia dua kali

Tak Bermasker, Sebanyak 621 Warga di Samarinda Masuk Daftar Pengawasanilustrasi razia masker Satpol PP (Dok. Istimewa)

Saat razia menegakkan aturan daerah, Satpol PP Samarinda tak sendiri. Ada juga petugas dari Badan Penanggulangan Bencana (BPBD), Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Kata dia, sebagian besar warga tak menerapkan protokol kesehatan tersebut punya masker. Namun saat berada di luar rumah tak digunakan, hanya dikantongi atau diletakkan di dalam tas saja.

“Sampai saat ini kami masih memberikan sanksi tertulis dan diperingatkan menggunakan masker. Apabila warga yang terjaring kedua kalinya akan diberikan sanksi kerja sosial,” tegas Boy.

Baca Juga: Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak Bermasker

3. Tetap disiplin protokol kesehatan walau vaksin COVID-19 sudah ditemukan

Tak Bermasker, Sebanyak 621 Warga di Samarinda Masuk Daftar PengawasanIlustrasi Satpol PP razia warga tak bermasker (Dok. Istimewa)

Dia menambahkan, agar warga Samarinda senantiasa sadar dengan protokol kesehatan. Pasalnya virus corona ini berbahaya, jadi jangan pernah disepelekan. Tak hanya itu, walaupun vaksin memutus penularan wabah ini sudah ditemukan, bukan berarti tak disipilin aturan. Sebab cara satu-satunya memutus penyebaran hanya protokes. Cuci tangan, pakai masker dan hindari kerumunan. Utamanya saat beraktivitas di luar rumah.

“Mari jaga diri dan sesama,” tutupnya.

Baca Juga: Rektor Unmul Positif COVID-19, Isolasi Mandiri di Rumah

Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 Per 16 September 2020, Kaltim Posisi Kelima

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya