Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibongkar Satuan Polisi Hutan

Dua tersangka diamankan, petugas masih mengembangkan kasus

Samarinda, IDN Times - Praktik mengeruk batu bara ilegal merugikan negara sebab potensi pajak dan royalti hilang setelah emas hitam dicuri. Belum lagi persoalan kerusakan lingkungan yang ditinggalkan karena aktivitas ilegal itu.

Demi mengurangi kegiatan terlarang tersebut, penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan kembali mengungkap kegiatan penambangan ilegal pada Selasa (13/8) lalu di Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara.

Pengungkapan itu dilakukan setelah SPORC Brigade Enggang menerima laporan dari warga sekitar tentang aksi tersebut pada 14 Juni lalu. "Dari situ kami lakukan penyelidikan selama sebulan lebih," kata Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, GakkumKLHKKalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8).

1. Dua tersangka ditangkap Tim Gakkum KLHK Kalimantan

Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibongkar Satuan Polisi HutanDok.IDN Times/Istimewa

Setelah membentuk tim dan bekerjasama dengan Polresta Samarinda, mereka bergerak menuju Kampung Muang Pada Selasa (13/8) pagi. Sayangnya saat tiba di lokasi petugas hanya menemukan enam truk dan satu ekskavator.

Tujuh kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut dan mengeruk emas hitam di lahan seluas lima hektare. "Ada empat lubang, dua liang sudah ditutup," sebutnya.
Sayangnya, kata Annur, di lapangan tim hanya menangkap dua tersangka. Masing-masing berinisial A (58) dan Z (51). Kedua tersangka punya tugas berbeda, A adalah operator sementara Z bertugas sebagai pengawas.

Baca Juga: Lewat VMining, Batu Bara Kini Dapat Dibeli Secara Online

2. Perkara tambang ilegal masih diselidiki, kemungkinan tersangka bertambah

Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibongkar Satuan Polisi HutanDok.IDN Times/Istimewa

Setelah diinterogasi, rupanya aksi penambangan itu tak berizin. Baik itu izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP). Selanjutnya, kedua tersangka itu diserahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan.

"Hingga saat ini kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Bukan tak mungkin tersangka bertambah," terang Annur. 

Dia menambahkan, dari keterangan yang dihimpun petugas. Tambang ilegal tersebut beroperasi sejak 2018 dengan total produksi 10 metrik ton. Walaupun demikian, dari pengakuan kedua tersangka pengerukan batu bara tak dilakukan sepanjang hari selama setahun di lima titik berbeda. "Ya itu, hilang timbul," singkatnya.

Kata Annur, akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 98 juncto Pasal 116 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan dendanya maksimal Rp 10 miliar.

3. Semester pertama tahun ini ada 29 perkara tambang ilegal batu bara

Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibongkar Satuan Polisi HutanDok.IDN Times/Istimewa

Sebagai informasi, pengungkapan tambang ilegal oleh Gakkum KLHK, bukan kali pertama pada 2019. Pada 26 Juni 2019, SA ditangkap di salah satu penginapan Kota Minyak, Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan, SA disebut-sebut sebagai arsitek di balik penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura). Hingga saat ini ada lima tersangka lain dalam pengejaran.

Sementara itu, data dari Polda Kaltim, semester pertama tahun ini ada 29 perkara tambang ilegal batu bara, 11 kasus sudah selesai sisanya masih diselidiki. Teranyar, Polda Kaltim menyingkap kasus senada di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana dan Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tiga tersangka diamankan.

Baca Juga: Samarinda Jadi Proyek Percontohan Reklamasi Lubang Tambang Batu Bara 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya