Tim Penilai Sudah Bergerak, Bangunan di Sempadan SKM Segera Dibongkar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Normalisasi Sungai Karang Mumus bakal dilanjutkan. Sebelumnya pemerintah telah menertibkan ratusan bangunan di rukun tetangga (RT) 28 segmen Pasar Pagi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Kini tim appraisal sudah bergerak. Nantinya kelompok penilai ini bakal menaksir harga bangunan di RT 26 dan 27. Setelah nilainya ditentukan, pemerintah akan memberikan dana kerahiman kemudian penertiban kembali dilakukan.
“Tim appraisal sudah turun sejak Senin (dua hari lalu). Kami target cepat selesai,” ujar Sugeng Chairudin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2020) petang.
1. Warga SKM diberikan tenggat untuk pindah hingga 25 November mendatang
Meski demikian dalam proses penaksiran harga, kata Sugeng, pemerintah membuka ruang bagi warga sempadan SKM untuk diskusi. Utamanya persoalan nilai bangunan dan pendataan. Namun hingga sekarang belum ada protes dari masyarakat. Jika tak ada, tentu tahapan selanjutnya ialah penentuan nominal dana kerahiman. Tim penilai ini bakal bekerja dari 27 Oktober sampai 10 November 2020. Sementara warga diberikan tenggat waktu untuk pindah hingga 25 November 2020.
“Tentunya pindah dilakukan kalau sudah mendapatkan dana kerahiman,” jelasnya.
Baca Juga: Wacana Daerah Otonomi Baru, Ini Kata Millennials Samarinda Seberang
2. Penertiban bangunan di sempadan SKM tak bisa lagi ditunda-tunda
Sedangkan untuk pembongkaran bakal dijadwalkan pada Desember mendatang. surat pertanggungjawaban (SPJ) harus diberikan paling lambat 11 Desember 2020. Sehingga mantan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini menyebut, tak bisa mengundur lagi jadwal penertiban bangunan tersebut.
“Ini kan uang pemerintah. Jadi harus cepat dilakukan,” tegasnya.
3. Ada tiga kegiatan yang dikerjakan di bantaran SKM
Sugeng menuturkan, walau di rukun tetangga tersebut ada bangunan yang tak jelas status kepemilikan, pihaknya tetap menertibkan bangunan. Paling lambat 1 November 2020 mendatang semua data kepemilikan telah klir. Di lokasi ini juga ada tiga kegiatan. Pertama pembongkaran rumah, pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) oleh Pemprov Kaltim kemudian penurapannya oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III. Namun, dirinya senang dengan sikap warga di wilayah Pasar Segiri karena sangat kooperatif.
“Tidak bisa ditunda-tunda lagi. Semuanya harus Desember dilakukan. Jadi tidak bisa dikaitkan dengan urusan politik dan sebagainya. Gak masalah ada penolakan. Tapi tetap dikerjakan,” pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Kutai Timur Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda