UMP 2021 Tak Bertambah, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Tak Masalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Tahun ini menjadi masa kelam bagi buruh dan pekerja di Kaltim, pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) tak naik lagi. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menaker kepada seluruh gubernur Indonesia dengan nomor M/11/HK.04/2020, tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada pandemi COVID-19. Kondisi ini tentu bikin gamang sebab empat tahun sebelumnya selalu bertambah. Terakhir nominalnya Rp2,98 juta. Jika terjadi kenaikan lagi maka jumlahnya menjadi Rp3,21 juta untuk UMP 2021. Lantas bagaimana tanggapan kepala daerah Benua Etam terkait kebijakan tersebut?
“Saya rasa tak masalah, tak akan timbulkan gejolak,” ujar Isran Noor, gubernur Kaltim usai kegiatan Pencanangan 50 Ribu Sambungan Listrik Rumah Tangga Gratis di Dusun Tani Bahagia, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (27/10/2020).
1. UMP tak bertambah, tak bakal timbulkan persoalan
Kata Isran pekerja yang telah bertugas setahun sebenarnya bisa mendapatkan tambahan kenaikan UMP. Sayangnya, karena serangan pandemik virus corona karyawan yang bekerja pada masa waktu tersebut diberhentikan. Bisa juga lantaran perusahaan terkait tak sanggup membayar upah pekerja.
"Di kita (Kaltim) tidak ada karyawan yang bekerja pada waktu seperti itu. Jadi tidak masalah. Aman, saya kira aman," tegas Isran lagi.
Baca Juga: Pandemik COVID-19 Bikin Upah Tak Naik, Ini Besaran UMP di Kaltim
2. Kenaikan UMP akan menyulitkan pengusaha
Segendang sepenarian, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun mengaku sudah mengetahui kabar tersebut. Politisi Partai Gelora memberi sinyal tidak ada kenaikkan upah. Jumlahnya pun tetap sama tak berubah yakni UMP 2020 sebesar Rp2,98 juta. Surat edaran itu pun sudah diparaf oleh pria yang karib disapa Hadi tersebut. Tinggal menunggu pasangannya saja, Isran Noor, untuk meneken surat senada.
"Kenaikan UMP ini akan menyulitkan pengusaha," imbuhnya.
3. Jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja
Dia menambahkan, nantinya pihak buruh akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Namun surat tersebut masih dinanti.
"Ini jalan tengah lah. Semua perusahaan sedang kolaps," pungkasnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Mahakam di Kaltim, 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus