UMP Kaltim Menanti Dewan Pengupahan, Perusahaan Tak Taat Bisa Disanksi

Tiga tahun UMP Kaltim meningkat

Samarinda, IDN Times - Urusan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) memang harus dikawal maksimal. Sebab, keputusan penetapan upah harus disepakati pihak perusahaan dan para pekerja lewat dewan pengupahan. Namun lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019, kenaikan upah adalah mutlak. Dengan demikian, UMP Kaltim naik Rp233 ribu dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,98 juta pada 2020 mendatang.

"Tinggal menunggu Dewan Pengupahan saja keputusan pastinya," ucap M. Sabani,  Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Senin (21/10).

1. Menunggu koordinasi dewan pengupahan

UMP Kaltim Menanti Dewan Pengupahan, Perusahaan Tak Taat Bisa DisanksiIlustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Dia menambahkan, bila angka pasti sudah diperoleh maka Dewan Pengupahan Kaltim akan berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor kemudian mengesahkan usulan tersebut. Keputusan diambil November nanti, yang kemudian diterapkan pada Januari 2020. Tentunya besaran UMP yang disepakati bersama harus ditaati.

"Para perusahaan di Benua Etam bisa mematuhi hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Perusahaan Susah Bayar UMP, Apindo Kaltim Usulkan Klasterisasi Upah

2. Penentuan UMP tak lewat survei lagi

UMP Kaltim Menanti Dewan Pengupahan, Perusahaan Tak Taat Bisa DisanksiPexels.com/Pixabay

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dasar hukum kenaikan UMP/UMK dengan menghitung komponen hidup layak (KHL) dari survei pasar.

Setelah hasil survei diperoleh, besarnya kenaikan upah minimum dinegosiasikan dalam dewan pengupahan daerah.

Namun hal tersebut tak terpakai lagi lantaran lewat Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan besaran UMP ditentukan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) inflasi nasional ialah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK pada 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional ialah 8,51 persen.

Bila menggunakan, asumsi 8,51 persen maka kenaikan UMP di Kaltim tahun depan ialah Rp2,98 juta dari Rp2,74 juta pada 2019.

3. Tiga tahun UMP Kaltim meningkat, perusahaan tak taat bisa disanksi

UMP Kaltim Menanti Dewan Pengupahan, Perusahaan Tak Taat Bisa DisanksiIDN Times/Yuda Almerio

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Usriansyah mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran menteri terkait urusan pengupahan. Pihaknya pun sedang menunggu, bila sudah diterima rapat bisa dilakukan dengan Gubernur Kaltim Isran Noor. 

"Jika UMP resmi diberlakukan maka perusahaan yang tidak akan mengikuti bisa terkena sanksi dan itu sudah jelas dalam UU," jelasnya.

UMP Kaltim sejak tiga tahun lalu mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari Rp1,26 juta pada 2016 kemudian naik menjadi  Rp2,33 juta pada 2017. Pada 2018 naik lagi hingga Rp2,54 juta. Dan di 2019 saat ini berada di angka Rp2,74 juta. UMP Kaltim pada 2020 menempati posisi tertinggi ke-11 dari 34 provinsi di Indonesia.

DKI Jakarta masih menduduki peringkat pertama nilai sebesar Rp4,27 juta. Posisi kedua, yakni Papua Rp3,51 juta, dan di posisi ketiga Sulawesi Utara Rp3,31 juta. Adapun UMP terendah ditempati Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,7 juta. Kemudian Jawa Tengah Rp1,74 juta.

 

Baca Juga: UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 Persen

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya